Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Staf Holywings Dalam Kasus Promo Miras Berbau SARA

Patrick Pinaria • 25 Juni 2022 16:27
Jakarta: Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama terkait unggahan promosi Holywings yang memberikan minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka itu merupakan direksi hingga karyawan Holywings.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam orang tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. Konten tersebut lantas ramai diperbincangkan warganet karena diduga berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenamnya berinisial EJD, 27; NDP, 36; DAD, 27; EA, 22; A, 25; dan AAM, 25.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta dikutip dari Antara pada Jumat, 24 Juni 2022.

Peran keenam tersangka

EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings. Dia bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis, dan media sosial. Sedangkan NDP merupakan kepala tim promosi. Lalu, DAD sebagai desainer grafis.
 
Selanjutnya, EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial. Holywings membuat promosi minuman keras gratis bagi nama Muhammad dan Maria tersebut untuk menarik pengunjung dan mendongkrak penjualan.

Motif di balik pembuatan konten 

Budhi pun mengungkap motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut. Menurutnya, para staf Holywings ini beralasan ingin menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
 
Baca: Holywings Bikin Promo Miras Berbau SARA, Ini Motifnya  
 
"Mereka buat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2024.

Terancam dijerat pasal berlapis

Budhi mengatakan keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
"Kami menerapkan bahwa telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan," kata Budhi.
 
Termasuk terkait dengan dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
 
Sebelumnya, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. Promosi itu pun menjadi polemik karena viral di media sosial.
 
Co-founder Holywings Group Ivan Tanjaya mengatakan pihaknya tidak sengaja melakukan promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia & @holywingsbar pada 22 Juni 2022.
 
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria," kata Ivan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan