Jakarta: Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pemalsu pecahan 100 dolar amerika. Lima orang tersebut yaitu, AS, 60, YM, 59, DP, 33, IS, 56, dan R, 50.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kawanan ini diringkus saat melakukan transaksi dengan pembeli di kawasan Tangerang beberapa waktu lalu.
"Petugas berhasil menangkap tersangka AS dan DP di di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan, serta mengamankan barang bukti 3 ribu lembar uang kertas dolar palsu pecahan USD100. Dari tangan tersangka itu kemudian polisi menyita uang palsu siap jual sebanyak USD 300 ribu atau setara Rp3 miliar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca: Sindikat Dolar Palsu Terungkap
Dari pengakuan AS dan DP, uang pecahan USD100 itu dibeli dari tersangka YM untuk dijual kembali kepada orang lain. Kemudian polisi menangkap kepada YM di kediamannya kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang, Banten.
"Tersangka YM mengaku membeli uang palsu sebanyak 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp16 juta," jelas Argo.
Setelah mendapat keterangan YM, lanjut Argo, kemudian petugas bergegas menggerebek kediaman IS di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor pada Jumat 19 Januari 2018 malam. Sementara IS mengaku mendapat barang dari tersangka R, yang ditangkap kawasan Banten.
"R ini dapat dari inisial O yang masih DPO. Jadi para pelaku ini memiliki skema yang tidak saling mengenal antara pelaku satu dengan pelaku lainnya," beber Argo.
Argo mengatakan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pemalsu pecahan 100 dolar amerika. Lima orang tersebut yaitu, AS, 60, YM, 59, DP, 33, IS, 56, dan R, 50.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kawanan ini diringkus saat melakukan transaksi dengan pembeli di kawasan Tangerang beberapa waktu lalu.
"Petugas berhasil menangkap tersangka AS dan DP di di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan, serta mengamankan barang bukti 3 ribu lembar uang kertas dolar palsu pecahan USD100. Dari tangan tersangka itu kemudian polisi menyita uang palsu siap jual sebanyak USD 300 ribu atau setara Rp3 miliar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca: Sindikat Dolar Palsu Terungkap
Dari pengakuan AS dan DP, uang pecahan USD100 itu dibeli dari tersangka YM untuk dijual kembali kepada orang lain. Kemudian polisi menangkap kepada YM di kediamannya kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang, Banten.
"Tersangka YM mengaku membeli uang palsu sebanyak 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp16 juta," jelas Argo.
Setelah mendapat keterangan YM, lanjut Argo, kemudian petugas bergegas menggerebek kediaman IS di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor pada Jumat 19 Januari 2018 malam. Sementara IS mengaku mendapat barang dari tersangka R, yang ditangkap kawasan Banten.
"R ini dapat dari inisial O yang masih DPO. Jadi para pelaku ini memiliki skema yang tidak saling mengenal antara pelaku satu dengan pelaku lainnya," beber Argo.
Argo mengatakan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)