Ilustrasi ojek online. DOK MI
Ilustrasi ojek online. DOK MI

3 Hal yang Wajib Ditaati Ojol Selama PPKM Darurat

Adri Prima • 01 Juli 2021 15:54
Jakarta: Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3 - 20 Juli 2021. Keputusan ini diambil karena kasus covid-19 melonjak pesat.
 
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Jokowi dalam telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juli 2021.
 
PPKM darurat bertujuan mengatur pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada PPKM mikro. Tak hanya itu, Presiden juga meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi peraturan PPKM Darurat yang telah dibuat pemerintah demi kepentingan bersama.
 
Meski demikian selama pemberlakuan PPKM Darurat, angkutan massal seperti taksi, ojek (online dan pangkalan) masih dapat beroperasi. 
 
Hanya saja, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

Khusus untuk ojek online (ojol) di ibu kota, Pemprov DKI merilis tiga pedoman yang wajib ditaati oleh para driver ojol, antara lain:
 
1. Selama PPKM Darurat, ojol boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
 
2. Pengemudi ojol maupun ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal 1 meter.
 
3. Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver ojol tanpa terkecuali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan