Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali mulai 3-9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut juga diberlakuan di luar Jawa-Bali.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Terdapat 45 kabupaten kota di 21 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (covid-19) di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," tulis Imendagri Nomor 28 Tahun 2021, yang dikutip Medcom.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca: PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Harap Kondisi Membaik
Berikut daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4:
1. Provinsi Sumatra Utara meliputi Kota Medan
2. Provinsi Sumatra Barat meliputi Kota Padang
3. Provinsi Riau meliputi Kota Pekanbaru
4. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
5. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi
6. Provinsi Sumatra Selatan meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupten Belitung Timur
8. Provinsi Bengkulu meliputi Kota Bengkulu
9. Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kota Pontianak
11. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
12. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara
13. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
14. Provimsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kota Mataram
15. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupan
16. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara
17. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
18. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
19. Provinsi Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Barat
20. Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke
21. Provinsi Papua Barat meliputi Kota Sorong
Sejumlah pengetatan aktivitas masih berlaku selama PPKM level 4. Penutupan mal dan work from office sejumlah perusahaan sektor esensial atau kritikal diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah berupaya mengendalikan laju lonjakan kasus aktif. Antara lain, menginstruksikan seluruh pihak melakukan 3M, utamanya memakai masker. Kemudian, mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif tinggi.
Pemerintah juga akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Ketiga, pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) ditingkatkan. Lalu, pengendalian bed occupation rate (BOR) yang tinggi dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4 di Jawa-Bali mulai 3-9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut juga diberlakuan di luar Jawa-Bali.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Terdapat 45 kabupaten kota di 21 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (covid-19) di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," tulis Imendagri Nomor 28 Tahun 2021, yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca:
PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Harap Kondisi Membaik
Berikut daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4:
1. Provinsi Sumatra Utara meliputi Kota Medan
2. Provinsi Sumatra Barat meliputi Kota Padang
3. Provinsi Riau meliputi Kota Pekanbaru
4. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
5. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi
6. Provinsi Sumatra Selatan meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupten Belitung Timur
8. Provinsi Bengkulu meliputi Kota Bengkulu
9. Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kota Pontianak
11. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
12. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara
13. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
14. Provimsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kota Mataram
15. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupan
16. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara
17. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
18. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
19. Provinsi Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Barat
20. Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke
21. Provinsi Papua Barat meliputi Kota Sorong