Jakarta: Mulai malam ini, Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan di 10 titik di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang terus meningkat.
"Malam nanti kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami batasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Pembatasan ruas jalan diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Pembatasan diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi kerumunan masyarakat.
"Banyak ditemukan restoran dan kafe-kafe yang buka di luar jam ketentuan. Pukul 09.00 malam harus tutup, itu tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 759," tutur dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 10 ruas jalan tersebut. Hal itu berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
"Ketika kita melaksanakan penutupan, ada spanduk atau plang. Kawasan-kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat)," tutur dia.
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jakarta: Mulai malam ini,
Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan di 10 titik di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran
covid-19 yang terus meningkat.
"Malam nanti kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada
10 titik yang akan kami batasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Pembatasan ruas jalan diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Pembatasan diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi
kerumunan masyarakat.
"Banyak ditemukan restoran dan kafe-kafe yang buka di luar jam ketentuan. Pukul 09.00 malam harus tutup, itu tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 759," tutur dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 10 ruas jalan tersebut. Hal itu berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
"Ketika kita melaksanakan penutupan, ada spanduk atau plang. Kawasan-kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat)," tutur dia.
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari
traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.