Jakarta: Polisi terus mendalami kasus penipuan bermodus polisi gadungan di Bengkulu. Pelaku FR diketahui mengancam korban SH menggunakan foto vulgar untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Ancamannya, mau diedarkan foto (korban) yang tak senonoh," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.
Sudarno menyebut foto vulgar itu didapatkan pelaku saat melakukan panggilan video bersama korban. Sebelumnya, pelaku memacari korban dan berjanji akan menikahinya.
"Cewek ini dijanjikan akhirnya mau video call dan saat video call direkam tanpa sepengetahuan ceweknya. Itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban, motifnya untuk mendapatkan uang," kata Sudarno.
Tindak pidana penipuan itu dilakukan FR sejak Desember 2020. Mula-mula FR membuat akun palsu di media sosial Facebook. Dia menuliskan identitasnya sebagai Brigpol Iswanto yang bertugas di Polda Bengkulu.
Baca: Polisi Gadungan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Setelah itu, FR menemukan akun korban dan memacari korban. Saat meminta sejumlah uang, pelaku mengancam korban jika tak memenuhi kehendaknya.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengirimkan uang kepada pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 8 Juni 2021.
Pelaku ditahan di Polda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.
Jakarta: Polisi terus mendalami kasus penipuan bermodus
polisi gadungan di Bengkulu. Pelaku FR diketahui mengancam korban SH menggunakan foto vulgar untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Ancamannya, mau diedarkan foto (korban) yang tak senonoh," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada Medcom.id, Selasa, 22 Juni 2021.
Sudarno menyebut foto vulgar itu didapatkan pelaku saat melakukan panggilan video bersama korban. Sebelumnya, pelaku memacari korban dan berjanji akan menikahinya.
"Cewek ini dijanjikan akhirnya mau
video call dan saat
video call direkam tanpa sepengetahuan ceweknya. Itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban, motifnya untuk mendapatkan uang," kata Sudarno.
Tindak pidana penipuan itu dilakukan FR sejak Desember 2020. Mula-mula FR membuat akun palsu di media sosial Facebook. Dia menuliskan identitasnya sebagai Brigpol Iswanto yang bertugas di Polda Bengkulu.
Baca:
Polisi Gadungan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Setelah itu, FR menemukan akun korban dan memacari korban. Saat meminta sejumlah uang, pelaku mengancam korban jika tak memenuhi kehendaknya.
Korban melaporkan kejadian ini ke
polisi setelah mengirimkan uang kepada pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa, 8 Juni 2021.
Pelaku ditahan di Polda Bengkulu. Dia dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)