Jakarta: AHH, 35, pria yang mengaku anggota polisi saat penangkapan pemalsuan pelat kendaraan Daihatsu Xenia B 2355 TKI ditetapkan sebagai tersangka. AHH jadi tersangka kasus pemalsuan surat.
"Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
AHH dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancamannya, hukuman penjara maksimal enam tahun.
AHH membuat identitas palsu sebagai anggota Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Tujuannya untuk keamanan dalam berkendara.
Sementara itu, AHH dikenakan sanksi tilang terkait penggunaan pelat kendaraan palsu. Dia dikenakan denda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca: Dugaan Kendaraan Bodong Milik Polisi Gadungan Didalami
Yusri mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selesai memeriksa nomor sasis dan mesin kendaraam Daihatsu Xenia milik AHH. Kendaraan itu terdaftar di Bekasi, Jawa Barat.
"Dia menggunakan nomor polisi palsu, tetapi ada yang nomor aslinya sudah keluar ya, itu alamatnya di Bekasi," ujar Yusri.
Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu ditangkap di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 15 Juni 2021. Dia diberhentikan karena menggunakan pelat palsu.
Kemudian, dia mengaku anggota Polri dengan memperlihatkan identitas palsu. Polisi membawa AHH ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jakarta: AHH, 35, pria yang mengaku
anggota polisi saat penangkapan pemalsuan pelat kendaraan Daihatsu Xenia B 2355 TKI ditetapkan sebagai tersangka. AHH jadi tersangka kasus pemalsuan surat.
"Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
AHH dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancamannya, hukuman penjara maksimal enam tahun.
AHH membuat identitas palsu sebagai anggota Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri. Tujuannya untuk keamanan dalam berkendara.
Sementara itu, AHH dikenakan sanksi tilang terkait penggunaan pelat kendaraan palsu. Dia dikenakan denda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca:
Dugaan Kendaraan Bodong Milik Polisi Gadungan Didalami
Yusri mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selesai memeriksa nomor sasis dan mesin kendaraam Daihatsu Xenia milik AHH. Kendaraan itu terdaftar di Bekasi, Jawa Barat.
"Dia menggunakan nomor polisi palsu, tetapi ada yang nomor aslinya sudah keluar ya, itu alamatnya di Bekasi," ujar Yusri.
Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu ditangkap di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 15 Juni 2021. Dia diberhentikan karena menggunakan
pelat palsu.
Kemudian, dia mengaku anggota Polri dengan memperlihatkan identitas palsu. Polisi membawa AHH ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)