Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendalami surat-surat mobil jenis Daihatsu Xenia milik polisi gadungan, AHH, 35. Pendalaman itu untuk memastikan mobil AHH bodong atau tidak.
"Kendaraannya masih kita dalami, apakah kendaraan ini benar atau tidak, karena yang dia gunakan pelat B 2355 TKI ini adalah nomor polisi palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.
Yusri mengatakan Ditlantas akan mengecek nomor sasis dan nomor mesin kendaraan tersebut. AHH bakal dikenakan sanksi terkait penggunaan pelat palsu dan kendaraan bodong jika terbukti.
Ancaman terhadap penggunaan pelat palsu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu berisikan melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan, penggunaan mobil bodong diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang LLAJ. Ancaman hukumannya dua bulan pidana kurungan atau denda Rp500 ribu.
Baca: Pakai Pelat Palsu, Pria Mengaku Polisi Ditangkap
AHH juga memakai kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu saat ditangkap petugas di di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Selasa siang, 15 Juni 2021. Dia membeli KTA itu dari seseorang seharga Rp2 juta. KTA digunakan untuk keamanan saat berkendara.
"Tentang id card (kartu identitas) dan KTA Polri yang bersangkutan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami motif lain dalam penggunaan KTA Polri palsu tersebut.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya mendalami surat-surat mobil jenis Daihatsu Xenia milik polisi gadungan, AHH, 35. Pendalaman itu untuk memastikan mobil AHH bodong atau tidak.
"Kendaraannya masih kita dalami, apakah kendaraan ini benar atau tidak, karena yang dia gunakan pelat B 2355 TKI ini adalah nomor polisi palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di
Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.
Yusri mengatakan Ditlantas akan mengecek nomor sasis dan nomor mesin kendaraan tersebut. AHH bakal dikenakan sanksi terkait penggunaan pelat palsu dan kendaraan bodong jika terbukti.
Ancaman terhadap penggunaan pelat palsu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu berisikan melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan, penggunaan mobil bodong diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang LLAJ. Ancaman hukumannya dua bulan pidana kurungan atau denda Rp500 ribu.
Baca: Pakai Pelat Palsu, Pria Mengaku Polisi Ditangkap
AHH juga memakai kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu saat ditangkap petugas di di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi, Selasa siang, 15 Juni 2021. Dia membeli KTA itu dari seseorang seharga Rp2 juta. KTA digunakan untuk keamanan saat berkendara.
"Tentang id card (kartu identitas) dan KTA Polri yang bersangkutan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami motif lain dalam penggunaan KTA Polri palsu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)