Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberi wewenang bagi aparat penegak hukum merampas aset tanpa pidana. Kewenangan itu dinilai memerlukan penyeimbang.
"Mengembalikan aset oleh koruptor harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak orang lain," kata Ketua Bidang Hukum Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ifdhal Kasim dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Ifdhal mengatakan jangan sampai ada orang yang dirugikan dalam proses penyidikan dan penelusuran. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melindungi hak properti sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM).
"Ini perlu dipertimbangkan di pengadilan negeri supaya inline meski memang dalam perampasan aset bukan hanya hasil korupsi tapi juga narkoba misalnya," ujar dia.
Ifdhal menyebut RUU Perampasan Aset mengubah paradigma dari konsentrasi membuktikan kesalahan kepada orang. Kini, fokusnya adalah pembuktian asal-muasal aset dan legalitas aset.
"Itu beban pembuktian yang cenderung ke teori keseimbangan probabilitas, artinya sesuatu lebih mungkin terjadi daripada tidak," jelas dia.
Ifdhal menjelaskan hal itu berimplikasi pada teknis perampasan aset. Aset bisa diambil alih bila dinyatakan ilegal oleh pengadilan.
"Namun sejauh mana memberi perhatian perlindungan terhadap hak-hak yang dirampas hartanya," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberi wewenang bagi aparat penegak hukum merampas aset tanpa pidana. Kewenangan itu dinilai memerlukan penyeimbang.
"Mengembalikan aset oleh koruptor harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak orang lain," kata Ketua Bidang Hukum Majelis Nasional
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ifdhal Kasim dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Ifdhal mengatakan jangan sampai ada orang yang dirugikan dalam proses penyidikan dan penelusuran. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melindungi hak properti sebagai salah satu
hak asasi manusia (HAM).
"Ini perlu dipertimbangkan di pengadilan negeri supaya inline meski memang dalam perampasan aset bukan hanya hasil
korupsi tapi juga narkoba misalnya," ujar dia.
Ifdhal menyebut RUU Perampasan Aset mengubah paradigma dari konsentrasi membuktikan kesalahan kepada orang. Kini, fokusnya adalah pembuktian asal-muasal aset dan legalitas aset.
"Itu beban pembuktian yang cenderung ke teori keseimbangan probabilitas, artinya sesuatu lebih mungkin terjadi daripada tidak," jelas dia.
Ifdhal menjelaskan hal itu berimplikasi pada teknis perampasan aset. Aset bisa diambil alih bila dinyatakan ilegal oleh pengadilan.
"Namun sejauh mana memberi perhatian perlindungan terhadap hak-hak yang dirampas hartanya," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)