Jakarta: Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 8 persen, sementara uang pensiunan PNS naik 12 persen mulai 2024. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan, kenaikan ini didasarkan oleh sejumlah pertimbangan seperti untuk mendorong pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas menjadi dasar yang kuat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan,” kata Jokowi.
Selain itu, keputusan ini juga dibuat untuk meningkatkan produktivitas PNS mengingat kenaikan gaji PNS yang diberlakukan tahun depan akan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Jakarta:
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 8 persen, sementara uang pensiunan PNS naik 12 persen mulai 2024. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan, kenaikan ini didasarkan oleh sejumlah pertimbangan seperti untuk mendorong pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas menjadi dasar yang kuat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan,” kata Jokowi.
Selain itu, keputusan ini juga dibuat untuk meningkatkan produktivitas PNS mengingat kenaikan gaji PNS yang diberlakukan tahun depan akan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)