Ketiga tersangka antara lain AS seorang petugas Satpol PP, EN juru masak, dan AD yang merupakan suami dari EN. Penangguhan penahanan ketiganya dilakukan atas permohonan keluarga tersangka.
“Dilakukan penangguhan karena keluarga dari tersangka mengajukan permohonan dan kami (Polrestabes Medan) kabulkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.
Tersangka AS, EN, dan AD tak hanya mencuri sembako, melainkan juga perabotan dan alat-alat dapur. Ketiga tersangka awalnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nyolong Perhiasan Emas Milik Warga |
Kasus pencurian ini terungkap setelah seorang pegawai bernama Muhammad Sorimuda Pane melakukan pengecekan stok sembako yang ada di gudang pada 26 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ada kecurigaan, kenapa stoknya berkurang? Lalu pelapor (Muhammad Sorimuda Pane) membuka rekaman CCTV,” ujar Jama kepada wartawan.
Pegawai tersebut mendapatkan tiga orang yang mencurigakan lewat rekaman CCTW. Ia lantas melaporkannya ke Polrestabes Medan pada 15 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, diketahui sejumlah sembako dan alat-alat dapur hilang.
“Pelapor menerangkan di situ ada beberapa item sembako sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id