Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengancam terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) akan menjemput paksa dengan petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI. Pengancaman ini lantaran Bamsoet mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir, kita suruh pamdal paksa ke sini datang," kata Anggota MKD DPR, Yulian Ganhar dalam persidangan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Yulian mengungkapkan kekesalannya terhadap Bamsoet yang menolak memberikan klarifikasi secara langsung. Bamsoet mengaku sibuk melalui sebuah surat.
"Yang sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi," ujar Yulian.
Menurut Yulian, Bamsoet telah merendahkan marwah dan eksistensi MKD. Marwah Bamsoet juga akan rendah jika MKD menggunakan pemaksaan.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MK," ujar Yulian.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD) DPR RI mengancam terlapor yang juga Ketua MPR
Bambang Seostayo (Bamsoet) akan menjemput paksa dengan petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI. Pengancaman ini lantaran Bamsoet mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir, kita suruh pamdal paksa ke sini datang," kata Anggota MKD DPR, Yulian Ganhar dalam persidangan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Yulian mengungkapkan kekesalannya terhadap Bamsoet yang menolak memberikan klarifikasi secara langsung. Bamsoet mengaku sibuk melalui sebuah surat.
"Yang sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi," ujar Yulian.
Menurut Yulian, Bamsoet telah merendahkan marwah dan eksistensi MKD. Marwah Bamsoet juga akan rendah jika MKD menggunakan pemaksaan.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MK," ujar Yulian.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan
Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)