Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Terungkap Isi Percakapan Mahasiswa STIP dengan Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya

Adri Prima • 10 Mei 2024 14:02
Jakarta: Beredar di media sosial gambar berisi potongan percakapan antara mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta dengan sang kekasih sebelum tewas dianiaya oleh para senior. 
 
Potongan percakapan tersebut menarik perhatian publik karena kasus penganiayaan berujung kematian tersebut tengah viral di kalangan masyarakat. 
 
Dalam percakapan yang tersebar di medsos, korban menceritakan betapa ia kerap menjadi sasaran bully oleh para seniornya. Ia juga curhat kepada sang kekasih kalau ia merasakan sakit di beberapa bagian tubuh termasuk bagian dada. 

Bahkan, tak jarang korban mengirimkan sejumlah foto luka lebam pada tubuhnya kepada sang kekasih usai mengalami aksi penganiayaan. 
 
Terungkap Isi Percakapan Mahasiswa STIP dengan Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya
 
Adapun Tumbur turut serta memberikan isi percakapan yang terjadi antar korban dan kekasihnya sebelum tewas dianiaya seniornya.
 
Kuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan isi percakapan tersebut. "Betul (percakapan korban dengan kekasih hati-red)," kata Tumbur Aritonang. 
 
Baca juga: Update Kasus STIP Jakarta, Hasil Visum: Taruna STIP Tewas karena Pukulan Benda Tumpul
 

Tersangka bertambah jadi 3 orang


Gelar perkara kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dilakukan tertutup oleh polisi, rampung pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
 
Pasca gelar perkara tersebut, tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah menjadi 3 orang. 
 
"Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Tiga tambahan tersebut adalah pelaku AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat 2, yang merupakan rekan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
 
Ketiga tersangka tambahan ini dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni memiliki peran turut serta, turut melakukan. Dalam konteks ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan