medcom.id,Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik. Ia akan membicarakan soal rusaknya terumbu karang di Raja Ampat oleh MV Caledonian Sky.
"Besok (Kamis 16 Maret), Dubesnya saya panggil," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta,
Rabu 15 Maret 2017.
Mantan Menko Polhukam itu menuturkan, ada aturan di Inggris bahwa pelaut atau kapten kapal yang melakukan pelanggaran hingga terjadi kerusakan laut akan mendapat sanksi administrasi yang ketat.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tim dari Kemenko Kemaritiman untuk melakukan kajian atas kerusakan yang disebabkan oleh kapal pesiar tersebut.
Klik: Pemerintah Gugat Perusahaan Kapal Pesiar Perusak Karang Raja Ampat
Pemerintah Indonesia telah membentuk tim bersama yang terdiri sejumlah lembaga, yakni Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta pemerintah daerah setempat.
"Kami besok akan kirim tim ke sana, tapi kementerian lain yang terkait juga sudah. Kami ingin tahu," katanya.
Luhut menuturkan, pihaknya akan menginvestigasi bagaimana kapal pesiar berbobot 4.200 GT dan panjang 90 meter itu sampai masuk ke kawasan konservasi Raja Ampat. Terlebih kapal tersebut merusak jantung Raja Ampat dan menyebabkan koral eksotis rusak.
"Dan katanya itu kapal sudah beberapa kali masuk ke situ bawa turis. Mestinya kan tidak boleh. Ini yang mesti kami investigasi lagi, karena lagi surut kok dia masuk situ," jelasnya.
medcom.id,Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik. Ia akan membicarakan soal rusaknya terumbu karang di Raja Ampat oleh MV Caledonian Sky.
"Besok (Kamis 16 Maret), Dubesnya saya panggil," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta,
Rabu 15 Maret 2017.
Mantan Menko Polhukam itu menuturkan, ada aturan di Inggris bahwa pelaut atau kapten kapal yang melakukan pelanggaran hingga terjadi kerusakan laut akan mendapat sanksi administrasi yang ketat.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tim dari Kemenko Kemaritiman untuk melakukan kajian atas kerusakan yang disebabkan oleh kapal pesiar tersebut.
Klik: Pemerintah Gugat Perusahaan Kapal Pesiar Perusak Karang Raja Ampat
Pemerintah Indonesia telah membentuk tim bersama yang terdiri sejumlah lembaga, yakni Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta pemerintah daerah setempat.
"Kami besok akan kirim tim ke sana, tapi kementerian lain yang terkait juga sudah. Kami ingin tahu," katanya.
Luhut menuturkan, pihaknya akan menginvestigasi bagaimana kapal pesiar berbobot 4.200 GT dan panjang 90 meter itu sampai masuk ke kawasan konservasi Raja Ampat. Terlebih kapal tersebut merusak jantung Raja Ampat dan menyebabkan koral eksotis rusak.
"Dan katanya itu kapal sudah beberapa kali masuk ke situ bawa turis. Mestinya kan tidak boleh. Ini yang mesti kami investigasi lagi, karena lagi surut kok dia masuk situ," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)