medcom.id, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia segera menggugat pihak kapal pesiar MV Caledonian Sky. Kapal berbendera Bahama itu diduga merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua, Sabtu 4 Maret.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi saat jumpa pers di KKP, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Kronologi rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali masuknya MV Caledonian Sky yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor, Jumat 3 Maret. Kapal berbobot 4.200 gross tonase, membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK).
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017). Antara Foto/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM/kye/17
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari itu. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT.
Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret. Bebasnya Caledonian Sky meninggalkan jejak, terumbu karang di Raja Ampat rusak.
"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1.600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terkait penyidikan, menurut dia diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut. "Perdata dan pidana yang bisa dikenakan, sore ini akan kami pastikan, untuk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia segera menggugat pihak kapal pesiar MV Caledonian Sky. Kapal berbendera Bahama itu diduga merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua, Sabtu 4 Maret.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi saat jumpa pers di KKP, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Kronologi rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali masuknya MV Caledonian Sky yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor, Jumat 3 Maret. Kapal berbobot 4.200 gross tonase, membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK).
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017). Antara Foto/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM/kye/17
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari itu. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT.
Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
Saat kapal itu kandas, kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.
Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret. Bebasnya Caledonian Sky meninggalkan jejak, terumbu karang di Raja Ampat rusak.
"Luas dampak kerusakan pada tahap
praeliminary 1.600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia memaparkan, kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terkait penyidikan, menurut dia diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut. "Perdata dan pidana yang bisa dikenakan, sore ini akan kami pastikan, untuk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)