Menteri Sosial, Juliari P Batubara usai Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial - Medcom.id/Yurike Budiman.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara usai Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial - Medcom.id/Yurike Budiman.

Pemerintah Beri Kompensasi bagi Warga Tak Mudik

Nur Azizah • 02 April 2020 15:25
Jakarta: Pemerintah berencana memberikan kompensasi bagi warga yang memilih tetap di rumah dan tidak mudik. Ini dilakuan untuk menekan lonjakan arus mudik di tengah masa pandemi virus korona (covid-19).
 
"Presiden memberikan arahan kepada kami agar memikirkan suatu program khusus sehingga diputuskan akan diberikan bansos khusus untuk DKI dalam rangka meredam arus mudik ke daerah lain," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
 
Bansos yang diberikan berupa Kartu Prakerja, Program Kkeluarga Harapan (PKH), dan insentif untuk dunia usaha. Saat ini total anggaran masih dihitung Kementerian Keuangan.

"Kami diminta menghitung dengan cermat sehingga tidak tumpang tindih. Terutama yang terdampak paling parah seperti sektor informal supaya mendapatkan hak-haknya," ucap dia.
 
Rencananya, kata Juliari, pemberian kompensasi diberikan dua minggu ke depan. Provinsi pertama yang akan mendapat kompensasi ialah DKI Jakarta.
 
Baca: Rusun ASN Akan Disulap Jadi Tempat Penyintas Covid-19
 
Julairi akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait besaran kompensasi. Termasuk mekanisme penyaluran dana itu.
 
"Prinsipnya, kami bekerja keras memastikan agar arus mudik seminim mungkin dan juga yang tidak mudik bisa menjalankan kehidupan dengan normal," kata Juliari.
 
Presiden Joko Widodo telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah virus korona. Salah satunya, menambah jumlah penerima PK).
 
Rinciannya, komponen untuk ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Kemudian, komponen anak usia dini menjadi Rp3 juta rupiah per tahun dan komponen disabilitas menjadi Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan