Jakarta: Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo menyatakan kalau DPR akan membahas Revisi Undang-undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, pembahasan revisi UU pilkada karena merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi setelah ada putusan MK, pimpinan DPR menggelar rapat Bamus (badan musyawarah) untuk mengagendakan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar Firman.
Sebenarnya, revisi UU Pilkada sudah lama dan menjadi usulan DPR. Namun, tertunda dan tidak pernah dibahas, karena pemerintah juga tidak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Tadi di Bamus DPR, disampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan DIM ada 35 item. Kita lihat besok (hari ini), apakah ini bakal membahas soal ambang batas pencalonan atau tidak," tutur Firman.
Berniat anulir putusan MK?
Banyak yang menganggap pembahasan yang dilakukan DPR bertujuan untuk menganulir putusan terbaru MK terkait ambang batas usia kepala daerah sebagai syarat maju Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Firman berharap hal itu tidak terjadi. Pasalnya, putusan MK sifatnya final dan binding, semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK.
"Putusan MK tidak bisa diabaikan. Ya kita lihat nanti, apakah dari 35 DIM yang diserahkan pemerintah bakal terkait ambang batas pencalonan atau enggak. Harapan saya, semua pihak harus berpedoman pada putusan MK," tutur Firman.
MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Jakarta: Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) Firman Soebagyo menyatakan kalau DPR akan membahas Revisi Undang-undang
Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, pembahasan revisi UU pilkada karena merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi setelah ada putusan MK, pimpinan DPR menggelar rapat Bamus (badan musyawarah) untuk mengagendakan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar Firman.
Sebenarnya, revisi UU Pilkada sudah lama dan menjadi usulan DPR. Namun, tertunda dan tidak pernah dibahas, karena pemerintah juga tidak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Tadi di Bamus DPR, disampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan DIM ada 35 item. Kita lihat besok (hari ini), apakah ini bakal membahas soal ambang batas pencalonan atau tidak," tutur Firman.
Berniat anulir putusan MK?
Banyak yang menganggap pembahasan yang dilakukan DPR bertujuan untuk menganulir putusan terbaru MK terkait ambang batas usia kepala daerah sebagai syarat maju Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Firman berharap hal itu tidak terjadi. Pasalnya, putusan MK sifatnya final dan binding, semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK.
"Putusan MK tidak bisa diabaikan. Ya kita lihat nanti, apakah dari 35 DIM yang diserahkan pemerintah bakal terkait ambang batas pencalonan atau enggak. Harapan saya, semua pihak harus berpedoman pada putusan MK," tutur Firman.
MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)