Jakarta:
Partai Keadilan Sosial (PKS) menegaskan tidak akan mengubah dukungannya untuk
Pilkada Jakarta 2024, meski ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan tetap mencalonkan pasangan
Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Ia menyebut PKS tidak akan mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024, meski kini bisa dilakukan dengan adanya putusan terbaru MK.
“Sudah selesai urusan itu. Dalam politik itu sudah selesai lewat, enggak ada mundur ke belakang,” ujar Aboe kepada wartawan di Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia mengatakan PKS akan teguh pada keputusannya mengusung RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Jika nantinya DPP PDIP benar mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Aboe mengaku tak ambil pusing.
“Ya, emang masalahnya apa? Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024.
MK pun menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Adapun putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))