Jakarta: Dalam hal pembuatan buku nikah, terdapat ketentuan khusus terkait warna latar belakang foto yang digunakan. Berdasarkan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia, ditetapkan bahwa foto pada buku nikah wajib menggunakan warna latar belakang biru.
Latar belakang biru juga berlaku untuk dokumen resmi lainnya seperti SKCK dan KTP. Ketentuan warna latar belakang biru ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.
UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa latar belakang foto buku nikah harus berwarna biru. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menggunakan warna lain seperti merah atau putih.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses identifikasi dan mencegah pemalsuan dokumen. Warna biru yang digunakan memiliki kode warna khusus, yaitu #0090ff. Kode warna ini merupakan standar yang harus dipenuhi agar foto pada buku nikah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Ukuran, Jumlah, dan Background Foto Buku Nikah
Filosofi Warna Biru Sebagai Latar Belakang Buku Nikah
Setiap warna memiliki makna filosofis yang mendalam. Warna biru yang dipilih sebagai latar belakang foto buku nikah memiliki makna filosofis tersendiri. Warna biru memberikan kesan ketenangan, kesetiaan, dan kedamaian. Makna ini sangat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan pernikahan.
Syarat Foto Buku Nikah
Selain latar belakang biru, terdapat syarat-syarat lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan foto buku nikah, antara lain:
Menggunakan pakaian formal
Tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan
Ekspresi wajah netral
Ukuran pas foto sesuai ketentuan
Kualitas foto jelas dan tidak buram
Warna Merah dan Biru Sebagai Latar Belakang KTP
Berbeda dengan buku nikah, terdapat warna latar belakang foto yang juga digunakan yakni warna merah. Warna latar belakang merah digunakan untuk foto identitas, seperti pas foto KTP.
Pas foto KTP umumnya dibedakan menjadi dua warna yakni merah dan biru, merah untuk menandakan tahun kelahiran ganjil. Tahun kelahiran yang dimaksud adalah tahun-tahun dengan angka terakhir ganjil, seperti 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, dan seterusnya.
Berbeda dengan latar belakang merah, warna latar belakang biru pada foto identitas menandakan tahun kelahiran genap. Tahun kelahiran yang dimaksud adalah tahun-tahun dengan angka terakhir genap, seperti 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, dan seterusnya.
Selain untuk foto KTP, warna latar belakang merah juga kerap digunakan untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Hal ini telah menjadi ketentuan yang umum digunakan di Indonesia.
Perbedaan warna latar belakang foto pada dokumen resmi seperti KTP, SKCK, dan buku nikah bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi dan mencegah pemalsuan dokumen.
Jakarta: Dalam hal pembuatan
buku nikah, terdapat ketentuan khusus terkait warna latar belakang foto yang digunakan. Berdasarkan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia, ditetapkan bahwa foto pada buku nikah wajib menggunakan warna latar belakang biru.
Latar belakang biru juga berlaku untuk dokumen resmi lainnya seperti SKCK dan KTP. Ketentuan warna latar belakang biru ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.
UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa latar belakang foto buku nikah harus berwarna biru. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menggunakan warna lain seperti merah atau putih.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses identifikasi dan mencegah pemalsuan dokumen. Warna biru yang digunakan memiliki kode warna khusus, yaitu #0090ff. Kode warna ini merupakan standar yang harus dipenuhi agar foto pada buku nikah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Filosofi Warna Biru Sebagai Latar Belakang Buku Nikah
Setiap warna memiliki makna filosofis yang mendalam. Warna biru yang dipilih sebagai latar belakang foto buku nikah memiliki makna filosofis tersendiri. Warna biru memberikan kesan ketenangan, kesetiaan, dan kedamaian. Makna ini sangat sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan pernikahan.
Syarat Foto Buku Nikah
Selain latar belakang biru, terdapat syarat-syarat lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan foto buku nikah, antara lain:
- Menggunakan pakaian formal
- Tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan
- Ekspresi wajah netral
- Ukuran pas foto sesuai ketentuan
- Kualitas foto jelas dan tidak buram
Warna Merah dan Biru Sebagai Latar Belakang KTP
Berbeda dengan buku nikah, terdapat warna latar belakang foto yang juga digunakan yakni warna merah. Warna latar belakang merah digunakan untuk foto identitas, seperti pas foto KTP.
Pas foto KTP umumnya dibedakan menjadi dua warna yakni merah dan biru, merah untuk menandakan tahun kelahiran ganjil. Tahun kelahiran yang dimaksud adalah tahun-tahun dengan angka terakhir ganjil, seperti 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, dan seterusnya.
Berbeda dengan latar belakang merah, warna latar belakang biru pada foto identitas menandakan tahun kelahiran genap. Tahun kelahiran yang dimaksud adalah tahun-tahun dengan angka terakhir genap, seperti 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, dan seterusnya.
Selain untuk foto KTP, warna latar belakang merah juga kerap digunakan untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Hal ini telah menjadi ketentuan yang umum digunakan di Indonesia.
Perbedaan warna latar belakang foto pada dokumen resmi seperti KTP, SKCK, dan buku nikah bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi dan mencegah pemalsuan dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)