Jakarta: PT Jasa Raharja sudah mendata dan menyerahkan santunan kepada ahlo waris para korban meninggal akibat kecelakaan bus Sri Padma Kencan di Wado Sumedang, Jawa Barat. Total ada 26 dari 29 ahli waris korban meninggal yang sudah menerima santunan.
"Sampai dengan pagi ini seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifkasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apa pun," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Budi mengatakan seluruh korban luka telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal Rp20 juta kepada RSUD Sumedang. Sehingga, para korban luka tidak perlu mengkhawatirkan biaya dan proses pemulihan bisa berjalan cepat.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” ujar Budi.
Baca: Jasa Raharja Respons Cepat Kecelakaan Bus di Sumedang
Penyerahan santunan dilakukan secepat mungkin sesuai domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. Hal ini sesuai komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 18.20 WIB. Bus mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Akibat kejadian itu tercatat 29 orang meninggal.
Jakarta: PT
Jasa Raharja sudah mendata dan menyerahkan santunan kepada ahlo waris para korban meninggal akibat
kecelakaan bus Sri Padma Kencan di Wado Sumedang, Jawa Barat. Total ada 26 dari 29 ahli waris korban meninggal yang sudah menerima santunan.
"Sampai dengan pagi ini seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifkasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apa pun," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Budi mengatakan seluruh korban luka telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal Rp20 juta kepada RSUD Sumedang. Sehingga, para korban luka tidak perlu mengkhawatirkan biaya dan proses pemulihan bisa berjalan cepat.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” ujar Budi.
Baca: Jasa Raharja Respons Cepat Kecelakaan Bus di Sumedang
Penyerahan santunan dilakukan secepat mungkin sesuai domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. Hal ini sesuai komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 18.20 WIB. Bus mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang, Jawa Barat. Akibat kejadian itu tercatat 29 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)