Sementara untuk keseluruhan korban luka-luka sebanyak 38 korban telah diberikan Surat Jaminan Biaya Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang. Sehingga jumlah total korban adalah sebanyak 66 penumpang.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
"Petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban, sehingga sampai dengan siang ini santunan terhadap 7 Korban Meninggal Dunia telah dapat di serahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.
Jasa Raharja berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyerahan santunan kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," imbuhnya.
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tuturnya.
Sebuah bus terperosok jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021.
Informasi yang dihimpun, bus itu merupakan bus pariwisata bernama Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB yang mengangkut puluhan peziarah dan tur SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang.
Bus mengangkut rombongan setelah berziarah dari Pamijahan, Tasikmalaya. Hal itu diketahui dari kartu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News