Ilustrasi pemeriksaan SIKM/Antara/Muhammad Adimaja
Ilustrasi pemeriksaan SIKM/Antara/Muhammad Adimaja

Populer Nasional: SIKM Tak Diperlukan di Wilayah Aglomerasi Hingga TPU di Jakpus Ditutup Sementara

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Mei 2021 08:10
Jakarta: Masyarakat dipastikan tak perlu memegang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melintas di wilayah aglomerasi. Masyarakat bebas lalu-lalang di kawasan yang masuk zona aglomerasi.
 
"Kembali ditegaskan antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
 
Ada delapan wilayah aglomerasi. Pertama, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
 
Kedua, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
 
Keempat, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kelima, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
 
Keenam, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Ketujuh, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kedelapan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
 
Baca: SIKM Tak Diperlukan di Wilayah Aglomerasi

Artikel soal perjalanan di wilayah aglomerasi banyak dicari pembaca di Kanal Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang menarik perhatian pembaca, yakni seputar ketahanan pangan.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin Perum Bulog bisa mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Bulog sudah memiliki banyak pengalaman di usianya yang ke-54 tahun.
 
"Saya percaya Perum Bulog terus menjadi kekuatan bagi Indonesia, satu tekad untuk ketahanan pangan. Dirgahayu ke-54 Perum Bulog," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Perum Bulog, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan