"Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022.
Beka mengatakan penembakan gas air mata itu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian Rerpublik Indonesia. Padahal, FIFA melarang pengguanaan gas untuk mengurai massa di dalam stadion.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Permasalahan semakin rumit ketika macth komisioner tidak mengetahui penggunaan gas air mata dilarang FIFA. Keterangan itu diketahui saat Komnas HAM melakukan wawancara.
"Pengakuan dari match komisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ucap Beka.
Baca: Tragedi Kanjuruhan, Match Komisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang di Stadion |
Pelontaran gas air mata itu juga bukan cuma dilakukan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Personel Shabara melakukan penembakan serupa ke arah penonton.
"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan sudah expired atau kedaluwarsa," ujar Beka.