Ilustrasi daur ulang sampah plastik. MI/ Ramdani
Ilustrasi daur ulang sampah plastik. MI/ Ramdani

Pengelolaan Sampah Plastik Masih Jadi PR Serius

Eko Nordiansyah • 20 Februari 2024 05:59
Jakarta: Pengelolaan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah harus memperhatikan prinsip 3R yang meliputi Reduce (pengurangan), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). 
 
“Awalnya kan reduce atau mengurangi, kedua itu reuse atau menggunakan ulang, lalu recycle atau daur ulang uang terakhir,” ujar Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Sri Bebassari kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Ia pun mempertanyakan izin produksi galon sekali pakai. Dalam pasal 15 UU 18/2008, disebutkan produsen harus bertanggung jawab terhadap produk dan kemasannya sehingga kemasan galon sekali pakai menurut dia masuk ke dalam izin produksi.

“Dalam kasus galon sekali pakai itu kenapa diizinkan? Itu kan jelas-jelas melanggar undang-undang, dimana produsennya langsung memproduksi kemasan galon recycle, sementara masih bisa menggunakan kemasan yang reuse,” ungkapnya.
 
Sri mengatakan produsen galon sekali pakai ini juga sama sekali tidak memiliki program after consumer-nya saat pertama kali diproduksi. Padahal seharusnya ada izin dari Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
 
“Tapi sekarang justru sudah terlanjur banyak beredar di masyarakat. Ini jadi pertanyaan sampai sekarang kepada pemerintah, (kenapa) tidak masuk kepada izin produksi. Jadi, PR kita masih banyak,” ujar dia.
 
Baca juga: Masyarakat Harus Dilatih Pilah Sampah Organik dan Non-organik

 
Ketua Umum InSWA Guntur Sitorus mengungkapkan, pengelolaan sampah itu kegiatan yang sistematis berkesinambungan dan memerlukan pengurangan dan penanganan. Dalam prinsip pengurangan sampah seharusnya dimulai dari produksinya.
 
“Produksi model galon sekali pakai, itu akan menimbulkan sampah yang lebih banyak. Justru harusnya pemerintah konsisten saja terhadap Undang-Undang mengenai mengurangan dan penanganan. Di situ kan filosofinya,” kata dia. 
 
Menurutnya, solusi pengurangan sampah itu dimulai dari proses produksinya harus didesain agar menghasilkan sampah sekecil mungkin. Jadi, jangan ada industri yang kisruh seolah-olah produksi sampahnya bisa didaur ulang seperti galon sekali pakai.
 
“Karena sirkular ekonomi itu kan sebenarnya satu cara untuk pemulihan material, tapi bukan berarti tujuannya itu. Jangan sampai untuk menghasilkan sirkular ekonomi yang banyak, hasilnya kita harus memproduksi sampah sekali pakai yang banyak,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan