Jakarta: Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik. RUU ini dinilai kontroversial karena nantinya Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.
Salah satu poin yang menjadi pusat perhatian publik adalah Pasal 10 Ayat 2 menyatakan; "Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden atas usul DPRD."
Asal usul munculnya RUU DKJ
RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21/2023 tentang Ibukota Negara (IKN). Salah satu aturan di dalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara (IKN).
Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menolak pengesahan RUU tersebut.
Mendagri heran dengan kemunculan RUU DKJ
RUU DKJ ini tak hanya menuai polemik di kalangan masyarakat umum. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengaku heran dengan keberadaan klausul tersebut.
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Mendagri Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Eks Kapolri itu kemudian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukkan presiden.
"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," tegasnya.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
RUU DKJ) menuai polemik. RUU ini dinilai kontroversial karena nantinya
Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.
Salah satu poin yang menjadi pusat perhatian publik adalah Pasal 10 Ayat 2 menyatakan; "Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden atas usul DPRD."
Asal usul munculnya RUU DKJ
RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21/2023 tentang Ibukota Negara (IKN). Salah satu aturan di dalamnya yakni mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara (IKN).
Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi PKS menolak pengesahan RUU tersebut.
Mendagri heran dengan kemunculan RUU DKJ
RUU DKJ ini tak hanya menuai polemik di kalangan masyarakat umum. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengaku heran dengan keberadaan klausul tersebut.
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Mendagri Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Eks Kapolri itu kemudian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukkan presiden.
"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)