"Yang dilakukan LPSK melalui mekanisme respons cepat untuk perlindungan pembela HAM," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam Konferensi Nasional Pembela HAM di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Desember 2023.
Livia mengatakan ada dua langkah turunan dalam mekanisme tersebut. Pertama, yakni perlindungan darurat yang sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan darurat bisa diberikan dengan ketentuan adanya ancaman nyata yang membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa. Kemudian kebutuhan proses penegakan hukum.
"Ketentuan berikutnya ialah keperluan tindakan medis dan psikologis dengan segera," papar Livia.
Baca: Komnas HAM Teken MoU Mekanisme Respons Cepat Perlindungan Pembela HAM |
Livia menyebut langkah kedua ialah dengan tindakan proaktif. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Caranya LPSK menjangkau, menginvestigasi, dan menawarkan perlindungan serta dapat juga memberi perlindungan darurat jika terdapat kondisi kedaruratan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id