Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan strategi dalam melindungi pembela hak asasi manusia (HAM). Perlindungan itu dilakukan dengan gesit.
"Yang dilakukan LPSK melalui mekanisme respons cepat untuk perlindungan pembela HAM," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam Konferensi Nasional Pembela HAM di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Desember 2023.
Livia mengatakan ada dua langkah turunan dalam mekanisme tersebut. Pertama, yakni perlindungan darurat yang sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan darurat bisa diberikan dengan ketentuan adanya ancaman nyata yang membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa. Kemudian kebutuhan proses penegakan hukum.
"Ketentuan berikutnya ialah keperluan tindakan medis dan psikologis dengan segera," papar Livia.
Livia menyebut langkah kedua ialah dengan tindakan proaktif. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Caranya LPSK menjangkau, menginvestigasi, dan menawarkan perlindungan serta dapat juga memberi perlindungan darurat jika terdapat kondisi kedaruratan," jelas dia.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mengungkapkan strategi dalam melindungi pembela
hak asasi manusia (HAM). Perlindungan itu dilakukan dengan gesit.
"Yang dilakukan LPSK melalui mekanisme respons cepat untuk perlindungan pembela HAM," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam Konferensi Nasional Pembela HAM di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Desember 2023.
Livia mengatakan ada dua langkah turunan dalam mekanisme tersebut. Pertama, yakni perlindungan darurat yang sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan darurat bisa diberikan dengan ketentuan adanya ancaman nyata yang membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa. Kemudian kebutuhan proses penegakan hukum.
"Ketentuan berikutnya ialah keperluan tindakan medis dan psikologis dengan segera," papar Livia.
Livia menyebut langkah kedua ialah dengan tindakan proaktif. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Caranya LPSK menjangkau, menginvestigasi, dan menawarkan perlindungan serta dapat juga memberi perlindungan darurat jika terdapat kondisi kedaruratan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)