"Akan kami lakukan dengan Dirjen (Kementerian Perhubungan) setiap minggu dan akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Slamet mengatakan bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Pengelola juga diwajibkan mengganti bus tersebut.
"Akan kami lakukan tindakan dan kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap," ujar dia.
Baca: Sekolah, Simak Yuk! Ini Panduan Memilih Bus Pariwisata yang Aman |
Slamet optimistis langkah itu mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata. Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum menyewa bus.
"Tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut sehingga terhindar dari kecelakaan," papar jenderal bintang satu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id