Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Rhobi Sani.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Rhobi Sani.

Jalan Terjal Mewujudkan Indonesia Merdeka dari Sampah Plastik

Arga sumantri • 15 Agustus 2023 15:23
Jakarta: Masih banyak pekerjaan rumah bangsa Indonesia memasuki usianya ke-78 tahun. Salah satu yang paling krusial adalah mewujudkan Indonesia merdeka dari sampah plastik
 
Jalan mewujudkan mimpi merdeka dari sampah plastik tampak begitu terjal. Bagaimana tidak, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyebutkan Indonesia menjadi negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat total sekitar 70 juta ton sampah nasional sepanjang 2022. Sebanyak 18 persen di antaranya, atau sekitar 12 juta ton, merupakan sampah plastik kategori sekali pakai.

Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) juga menunjukkan catatan bertambahnya timbulan sampah. Pada 2022, timbulan sampah tahunan mencapai 34,9 juta ton dengan rata-rata jumlah sampah harian 95.500 ton. 
 
Jumlah itu meningkat pesat ketimbang 2019. Timbulan sampah empat tahun lalu hanya 29,3 juta ton dengan jumlah sampah yang terkumpul 80.200 ton per hari.
 
Ini senada dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada sekitar 11 lokasi di 10 provinsi di Tanah Air. Hasilnya, mayoritas wilayah tersebut juga sudah tercemar sampah plastik.
 
"Ditemukan pencemaran plastik sekitar 79 persen angkanya. Sampah plastik sudah mencemari semua ekosistem, darat, laut, maupun pegunungan," ujar Pengkampanye Urban Eksekutif Nasional Walhi Abdul Ghofar kepada Medcom.id, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Baca juga: Manfaat Daur Ulang Sampah terhadap Perubahan Iklim di Indonesia

Penanganan belum sentuh akar masalah

Ghofar mengatakan sejumlah upaya dilakukan untuk menekan sampah plastik di Indonesia. Walhi mencatat sudah banyak inisiatif dari masyarakat untuk menerapkan gaya hidup minim sampah seperti pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pemilahan sampah dari rumah, hingga partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembersihan atau clean up sampah plastik di sungai, pesisir dan lautan. 
 
Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan polusi plastik. Pencemaran plastik ke lingkungan hingga penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat kelebihan muatan sampah plastik masih belum berhasil dituntaskan.
 
"Penting melarang lebih banyak lagi penggunaan plastik, tapi apresiasinya sudah ada inisiasi," ungkapnya.
 
Walhi turut merespons positif terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini mengatur pengurangan sampah oleh produsen untuk menggapai target Indonesia bebas plastik pada 2030.
 
Namun, praktiknya dinilai belum maksimal. Walhi mencatat baru sekitar 40 perusahaan yang menyerahkan peta jalan pengurangan sampah dalam produk kemasan mereka ke Kementerian LHK. 
 
"Ini sudah tahun keempat artinya implementasinya jauh sekali, target kita 2030 itu melarang beberapa jenis plastik," jelasnya.
 
Baca juga: Upaya Polri Menjamin Rasa Aman Masyarakat dari Begal

Jalan Terjal Mewujudkan Indonesia Merdeka dari Sampah Plastik
Aksi pawai bebas plastik. Foto: AFP Photo/Garry Lotulung

Butuh komitmen

Ghofar mengungkapkan pendekatan mengatasi sampah plastik masih sebatas penanganan. Sedangkan, upaya efektif mengatasi masalah sampah plastik yaitu penanganan dan pengurangan.
 
"Akar masalahnya over consumption dan over production. Tapi yang dilakukan menangani, solusi yang diambil sementara daur ulang atau dibakar, yang kita tahu semua berbahaya (membakar plastik)," ujarnya.
 
Ia mengatakan butuh political will pemerintah untuk fokus mengurangi, bukan sekadar menangani sampah plastik. Misalnya, mendorong solusi sampah plastik lewat skema ekonomi sirkular. Melalui ekonomi sirkular, sampah plastik didaur ulang dan memiliki nilai sosial ekonomi bagi masyarakat.
 
"Pemerintah harus clear mendukung solusi berbasis pengurangan. Plastik yang beredar harus dari material lama, membatasi produksi plastik. Lalu, tidak mendukung solusi instan pembakaran plastik," tegasnya.
 
Pelarangan plastik sekali pakai juga diminta diperluas. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus didorong melarang peraturan penggunaan plastik sekali pakai. Pemerintah juga dinilai perlu segera mengambil posisi tegas dalam resolusi perjanjian internasional tentang plastik atau Global Plastic Treaty yang sedang disusun negara-negara anggota PBB untuk mengakhiri polusi plastik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan