Jakarta: Dana bantuan penanganan covid-19 yang diberikan masyarakat kepada pemerintah pusat terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat dana masuk mencapai Rp98,6 miliar.
Dilansir dari situs resmi BNPB, dana masuk berasal dari rekening dalam negeri Rp33,3 miliar. Lalu, dana yang berasal dari rekening luar negeri Rp227,7 juta.
Sementara donasi Rp65 miliar. Donasi merupakan hibah yang diberikan donatur yang disampaikan langsung ke penerima. BNPB maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya bertindak sebagai saksi.
Donatur yang tercatat dalam laporan BNPB berasal dari perusahaan dan individu. Sejumlah perusahaan yang menyumbang, yakni PT Firman Ketaun Perkasa, PT Dermaga Perkasa Pratama, dan PT Bara Tabang masing-masing Rp5 miliar.
Lalu, PT Indexim Coalindo dan PT Indo Muri Kencana masing-masing Rp2,5 miliar. Adapun kelompok individu berasal dari Ahmad Ujang Rp27 juta, Zaqi Mubarok Rp2 juta, Irmawati Mahdum Rp27 juta, dan beberapa lainnya tak memberikan nama.
(Baca: Penggunaan Donasi Covid-19 Diawasi BPKP)
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan penggunaan dana donasi covid-19 tak bisa sembarang. Sebab, seluruh dana yang masuk akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Dia menuturkan penggunaannya harus seizin Kementerian Keuangan dan diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan penggunaan harus memakai prosedur Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Yang dalam rekening itu kalau mau dipakai harus seizin Menkeu (Sri Mulyani)" kata Agus kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
Jakarta: Dana bantuan penanganan covid-19 yang diberikan masyarakat kepada pemerintah pusat terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat dana masuk mencapai Rp98,6 miliar.
Dilansir dari situs resmi BNPB, dana masuk berasal dari rekening dalam negeri Rp33,3 miliar. Lalu, dana yang berasal dari rekening luar negeri Rp227,7 juta.
Sementara donasi Rp65 miliar. Donasi merupakan hibah yang diberikan donatur yang disampaikan langsung ke penerima. BNPB maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya bertindak sebagai saksi.
Donatur yang tercatat dalam laporan BNPB berasal dari perusahaan dan individu. Sejumlah perusahaan yang menyumbang, yakni PT Firman Ketaun Perkasa, PT Dermaga Perkasa Pratama, dan PT Bara Tabang masing-masing Rp5 miliar.
Lalu, PT Indexim Coalindo dan PT Indo Muri Kencana masing-masing Rp2,5 miliar. Adapun kelompok individu berasal dari Ahmad Ujang Rp27 juta, Zaqi Mubarok Rp2 juta, Irmawati Mahdum Rp27 juta, dan beberapa lainnya tak memberikan nama.
(Baca:
Penggunaan Donasi Covid-19 Diawasi BPKP)
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan penggunaan dana donasi covid-19 tak bisa sembarang. Sebab, seluruh dana yang masuk akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Dia menuturkan penggunaannya harus seizin Kementerian Keuangan dan diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan penggunaan harus memakai prosedur Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Yang dalam rekening itu kalau mau dipakai harus seizin Menkeu (Sri Mulyani)" kata Agus kepada
Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)