ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

BPOM Tegaskan Ivermectin Hanya untuk Uji Klinik

Nur Azizah • 07 Juli 2021 09:09
Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan Ivermectin belum digunakan untuk mengobati covid-19. Ivermectin hanya digunakan dalam kerangka uji klinik. 
 
Hal ini sejalan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021. Penny mengatakan uji klinik untuk memperoleh data terkait keampuhan Ivermectin dalam mengobati covid-19. 
 
“Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari badan otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA) Ivermectin untuk covid-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik,” kata Penny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
 
Saat ini uji klinik tengah dilakukan di delapan rumah sakit (RS) di Indonesia. Kedelapan RS tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta Timur, RSUP Sulianti Saroso di Jakarta Utara, dan RSUP Adam Malik di Medan, Sumatra Utara. Kemudian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca: Polisi Temukan 2 Toko Jual Ivermectin dengan Harga Tinggi
 
Berikutnya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Esnawan Antariksa di Jakarta Timur, dan RS Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan.
 
Terakhir, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Jakarta Pusat. 
Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis dari dokter.
 
"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” jelas Penny. 
 
Ia menegaskan BPOM selalu menjaga mutu obat sepanjang product life cycle dengan memastikan mutu sebelum dan sesudah beredar. Karena itu, BPOM selalu mengikuti kaidah Cara Pembuatan Obat  yang Baik (CPOB) oleh industri farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) oleh distributor, termasuk di sarana pelayanan kefarmasian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan