Jakarta: Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Sebanyak dua toko obat kedapatan menjual ivermectin di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu.
"Ada dua toko, tapi satu masih pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juli 2021.
Toko lainnya, SJ, terbukti menjual ivermectin 12 mg per tablet melebihi harga yang seharusnya Rp7.500. Yusri mendapati toko SJ menjual satu kotak ivermectin berisi 10 tablet. Seharusnya, ivermectin itu seharga Rp75 ribu jika mengacu HET.
"Harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak. Jadi, dari Rp75 ribu naik jadi Rp475 ribu," ujar Yusri.
Baca: Harga Ivermectin Melambung, Luhut: Perusahaan Terlalu Banyak Ambil Untung!
Pemilik toko, R menaikkan harga lantaran ada isu kelangkaan dan panic buying. "Banyak yang langsung memesan, kemudian ada yang coba bermain nakal," ungkap Yusri.
Pemilik toko dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Toko SJ disidak sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu, 4 Juli 2021.
R belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia bakal dijerat Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jakarta: Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Sebanyak dua toko obat kedapatan menjual
ivermectin di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu.
"Ada dua toko, tapi satu masih pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juli 2021.
Toko lainnya, SJ, terbukti menjual ivermectin 12 mg per tablet melebihi harga yang seharusnya Rp7.500. Yusri mendapati toko SJ menjual satu kotak ivermectin berisi 10 tablet. Seharusnya, ivermectin itu seharga Rp75 ribu jika mengacu HET.
"Harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak. Jadi, dari Rp75 ribu naik jadi Rp475 ribu," ujar Yusri.
Baca: Harga Ivermectin Melambung, Luhut: Perusahaan Terlalu Banyak Ambil Untung!
Pemilik toko, R menaikkan harga lantaran ada isu kelangkaan dan panic buying. "Banyak yang langsung memesan, kemudian ada yang coba bermain nakal," ungkap Yusri.
Pemilik toko dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Toko SJ disidak sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu, 4 Juli 2021.
R belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia bakal dijerat Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)