Penyekatan saat PPKM. MI/Andri Widiyanto
Penyekatan saat PPKM. MI/Andri Widiyanto

'Surat Sakti' Ini Bikin Kamu Bisa Bepergian Saat Libur Nataru

Adri Prima • 01 Desember 2021 20:47

SKM tersebut nantinya harus ditunjukkan di setiap posko-posko penjagaan yang disebar di banyak titik, termasuk di seluruh pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu. SKM juga mesti dilengkapi keterangan negatif covid-19, minimal dari hasil pemeriksaan swab antigen. 

Syarat mendapatkan SKM

Adapun syarat mendapatkan SKM antara lain harus mengurus ke ketua RT, melampirkan surat keterangan sehat serta surat keterangan yang menjelaskan keperluan terkait dinas keluar kota. Misalnya, keterangan bekerja di luar kota, atau keterangan memiliki usaha di luar kota bagi pelaku bisnis.
 
Meski demikian, ada sejumlah pengecualian dan ketentuan khusus bagi warga yang tetap harus pergi mudik atau pulang kampung. Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut persyaratannya:
  1. Khusus bagi warga dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan duka, mengantar jenazah, dan mengantar orang hamil atau bersalin; 
  2. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; 
  3. Melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif covid-19;
  4. Pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah. Hal ini guna mencegah penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan