Jakarta: Akses kesehatan merupakan kebutuhan vital bagi setiap orang. Namun, tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulannya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menghadirkan program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Lalu apa itu BPJS PBI? Berikut penjelasan lengkapnya.
Memahami seluk-beluk BPJS PBI sangat penting, terutama di tahun 2026 ini di mana terjadi banyak pembaruan data kepesertaan. Banyak masyarakat yang terkejut saat mendapati kartu JKN mereka nonaktif ketika hendak digunakan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa itu PBI dan bagaimana cara menjaga agar statusnya tetap aktif.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berbeda dengan peserta mandiri yang wajib membayar iuran bulanan, peserta BPJS PBI mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis karena iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung biaya iuran program ini agar masyarakat yang kurang mampu dapat tetap mendapatkan layanan medis tanpa hars memikirkan tanggungan biaya yang harus di bayar. Di tahun 2026 ini, kebijakan penerima BPJS PBI akan semakin diperketat sebagai upaya untuk memastikan bahwa subsidi negara benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
Baca Juga :
Jangan Sampai Zonk! Cek List Penyakit yang Gak Masuk Cover BPJS 2026
Adapun karakteristik BPJS PBI, yaitu peserta secara otomatis mendapatkan layanan rawat inap kelas 3 dan peserta tidak dibebani biaya bulanan sepeser pun. Selain itu, berbeda dengan peserta mandiri, peserta PBI dilarang melakukan upgrade kelas perawatan meskipun bersedia membayar selisih biayanya.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar subsidi ini tepat sasaran. Di tahun 2026, basis data utama yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, menggantikan DTKS. Umumnya, mereka yang berhak adalah warga yang masuk dalam kategori desil 1 (Sangat Miskin) serta desil 2 dan 3 (Miskin).
Belakangan ini, muncul banyak kasus kartu BPJS PBI tidak bisa digunakan secara mendadak. Beberapa alasan mengapa hal itu dapat terjadi merupakan aturan dari sistem, seperti pemerintah secara rutin mencoret peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi, NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil atau adanya data ganda, dan terkadang terjadi rotasi peserta di mana peserta lama dikeluarkan untuk memberi ruang bagi warga yang lebih membutuhkan.
(Fany Wirda Putri)
Jakarta: Akses kesehatan merupakan kebutuhan vital bagi setiap orang. Namun, tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk membayar iuran
jaminan kesehatan setiap bulannya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menghadirkan program
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Lalu apa itu BPJS PBI? Berikut penjelasan lengkapnya.
Memahami seluk-beluk BPJS PBI sangat penting, terutama di tahun 2026 ini di mana terjadi banyak pembaruan data kepesertaan. Banyak masyarakat yang terkejut saat mendapati kartu JKN mereka nonaktif ketika hendak digunakan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa itu PBI dan bagaimana cara menjaga agar statusnya tetap aktif.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berbeda dengan peserta mandiri yang wajib membayar iuran bulanan, peserta BPJS PBI mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis karena iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung biaya iuran program ini agar masyarakat yang kurang mampu dapat tetap mendapatkan layanan medis tanpa hars memikirkan tanggungan biaya yang harus di bayar. Di tahun 2026 ini, kebijakan penerima BPJS PBI akan semakin diperketat sebagai upaya untuk memastikan bahwa subsidi negara benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
Adapun karakteristik BPJS PBI, yaitu peserta secara otomatis mendapatkan layanan rawat inap kelas 3 dan peserta tidak dibebani biaya bulanan sepeser pun. Selain itu, berbeda dengan peserta mandiri, peserta PBI dilarang melakukan upgrade kelas perawatan meskipun bersedia membayar selisih biayanya.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar subsidi ini tepat sasaran. Di tahun 2026, basis data utama yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, menggantikan DTKS. Umumnya, mereka yang berhak adalah warga yang masuk dalam kategori desil 1 (Sangat Miskin) serta desil 2 dan 3 (Miskin).
Belakangan ini, muncul banyak kasus kartu BPJS PBI tidak bisa digunakan secara mendadak. Beberapa alasan mengapa hal itu dapat terjadi merupakan aturan dari sistem, seperti pemerintah secara rutin mencoret peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi, NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil atau adanya data ganda, dan terkadang terjadi rotasi peserta di mana peserta lama dikeluarkan untuk memberi ruang bagi warga yang lebih membutuhkan.
(
Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)