Foto: Dok/Screenshot
Foto: Dok/Screenshot

Begini Cara Pemusnahan Obat Rusak atau Kedaluwarsa di Rumah

Imanuel R Matatula • 15 Februari 2023 03:10
Jakarta: Pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa yang tidak dilakukan dengan baik akan menimbulkan risiko penggunaan yang tidak terpantau di fasilitas-pelayanan kesehatan (Fasyankes) maupun rumah tangga. Dinkes DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinkesdki memberikan tata cara pemusnahan obat yang telah kedaluwarsa atau tidak layak pakai.
 
Masyarakat secara mandiri dapat memusnahkan obat yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa sesuai dengan keterangan berikut.
 
“Obat sirup jika sudah dibuka selama 35 hari, untuk sirup kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari. Sedangkan obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari,” demikian dikutip dari postingan instagram @dinkesdki, pada Senin, 13 Februari 2023.
 
Baca juga: Dinkes Tangsel Hentikan Sementara Peredaran Obat Sirup Praxion

Berdasarkan pedoman pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

“Dampak terhadap kesehatan yang sering terjadi ialah infeksi nosokomial di fasyankes seperti potensi penularan Hepatitis B virus (HBV), Hepatitis C virus (HCV), Human Immunodeficiency virus (HIV), maupun bakteri patogen lain yang mungkin terbawa pada darah dan cairan tubuh yang terbuang ke lingkungan,” demikian dikutip dari Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga, 2021.
 

Cara Pemusnahan Obat Rusak/Kedaluwarsa di Rumah:

  1. Keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.
  2. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya.
  3. Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
  4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/ botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien.
  5. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah disobek atau digunting.
  6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.
  7. Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.
  8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
  9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan