Biaya masuk Bali ini nantinya akan dibayarkan turis asing sesampainya mereka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pembayaran juga bisa dilakukan sebelum kedatangan.
Pemprov Bali memperkirakan potensi pemasukan retribusi turis asing ini bisa mencapai lebih dari Rp700 miliar. Perkiraan angka ini mengacu pada jumlah turis asing yang datang ke Bali di tahun ini. Dalam Januari-Juni 2023, terdapat 2,3 juta turis asing di Bali.
”Saya berkeyakinan 5 juta tahun ini wisatawan asing datang ke Bali. Kalau mengacu angka tahun ini, bila diterapkan di awal tahun 2024 tentu ini bisa dikali 5 juta wisatawan asing dikali Rp150 ribu sehingga kurang lebih hampir Rp750 miliar dalam setahun,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 19 Juli 2023.
| Baca: Turis Asing Kerap Berulah, Bali Sebar 1.000 Pamflet Do and Don't |
Hasil retribusi akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Rencananya, hasilnya akan digunakan untuk infrastruktur pariwisata di Pulau Bali. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui transaksi elektronik atau E-Payment.
Tidak ada batasan waktu berkunjung di Bali untuk besaran Rp150 ribu ini. Tjok Bagus mengatakan hal ini akan memudahkan pengawasan.
Pungutan bagi turis asing tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pemprov Bali diizinkan untuk memperoleh sumber pendanaan berupa retribusi bagi turis asing yang berwisata ke Bali.
(Ajeng Putri Yuwono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id