Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepala daerah terkait tugas delapan area intervensi pencegahan korupsi. Kedelapan area itu ada di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bapak Menteri meminta pada kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan serta senantiasa menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 22 Maret 2023.
Adapun delapan area intervensi pencegahan korupsi itu adalah perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan parat pengawasan intern pemerintah (APIP); manajemen aparatur sipil negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan daerah
Dia menyampaikan Kemendagri, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah berkomitmen dan bersinergi dalam pencegahan korupsi. Hal itu dilakukan melalui perbaikan di delapan area intervensi tersebut.
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar terbangun sistem yang tidak memberikan ruang untuk korupsi," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan pemerintah daerah tidak lagi melakukan korupsi. Pihaknya tak segan menindak pencuri uang rakyat.
“Kita lihat nanti siapa yang tertangkap," ungkap Firli.
Selain itu, Firli memberikan pesan khusus kepada DPRD. Mereka diminta tak bermain dengan program pokok pikiran (pokir).
"Dan pesan kepada, tadi ada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada yang bermain-main dengan Pokir (pokok-pokok pikiran) itu,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengingatkan
kepala daerah terkait tugas delapan area intervensi
pencegahan korupsi. Kedelapan area itu ada di dalam
Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Bapak Menteri meminta pada kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan serta senantiasa menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari
Media Indonesia, Rabu, 22 Maret 2023.
Adapun delapan area intervensi pencegahan korupsi itu adalah perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan parat pengawasan intern pemerintah (APIP); manajemen aparatur sipil negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan daerah
Dia menyampaikan Kemendagri, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) telah berkomitmen dan bersinergi dalam pencegahan korupsi. Hal itu dilakukan melalui perbaikan di delapan area intervensi tersebut.
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar terbangun sistem yang tidak memberikan ruang untuk korupsi," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua KPK
Firli Bahuri mengingatkan pemerintah daerah tidak lagi melakukan korupsi. Pihaknya tak segan menindak pencuri uang rakyat.
“Kita lihat nanti siapa yang tertangkap," ungkap Firli.
Selain itu, Firli memberikan pesan khusus kepada
DPRD. Mereka diminta tak bermain dengan program pokok pikiran (pokir).
"Dan pesan kepada, tadi ada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada yang bermain-main dengan Pokir (pokok-pokok pikiran) itu,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)