Jakarta: Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero perusak truk di Jakarta Utara. Pelaku berinisial O menghilangkan barang bukti saat ditangkap.
"Kita lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Polisi belum menemukan alat yang digunakan O saat menganiaya pengemudi truk. Polisi akan mengulik kepemilikan senjata lainnya yang dimiliki O.
Polisi menangkap O di Bandara Soekarno Hatta pagi ini. Saat ini dia ditahan di Polres Jakarta Utara.
Baca: Polisi: Pengemudi Pajero Perusak Truk Bukan Anggota TNI
Pelaku sempat kabur ke Trenggalek, Jawa Timur saat mengetahui aksinya viral di media sosial. Polisi langsung mengejar O ke Trenggalek usai mengetahui kabar itu.
Saat polisi tiba di Trenggalek, O kabur ke Surabaya. "Pas di (Bandara) Juanda (Jawa Timur) itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta," ujar Nasriadi.
Penyidik langsung memberikan kabar ke Mapolres Jakarta Utara usai dapat kabar itu. Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk menangkap pria berusia 39 tahun itu.
O disangkakan melanggar banyak pasal yakni Pasal 351 tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan Pasal 406 perusakan.
Jakarta:
Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero
perusak truk di Jakarta Utara. Pelaku berinisial O menghilangkan barang bukti saat ditangkap.
"Kita lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Polisi belum menemukan alat yang digunakan O saat
menganiaya pengemudi truk. Polisi akan mengulik kepemilikan senjata lainnya yang dimiliki O.
Polisi menangkap O di Bandara Soekarno Hatta pagi ini. Saat ini dia ditahan di Polres Jakarta Utara.
Baca:
Polisi: Pengemudi Pajero Perusak Truk Bukan Anggota TNI
Pelaku sempat kabur ke Trenggalek, Jawa Timur saat mengetahui aksinya viral di media sosial. Polisi langsung mengejar O ke Trenggalek usai mengetahui kabar itu.
Saat polisi tiba di Trenggalek, O kabur ke Surabaya. "Pas di (Bandara) Juanda (Jawa Timur) itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta," ujar Nasriadi.
Penyidik langsung memberikan kabar ke Mapolres Jakarta Utara usai dapat kabar itu. Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk menangkap pria berusia 39 tahun itu.
O disangkakan melanggar banyak pasal yakni Pasal 351 tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan Pasal 406 perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)