Jakarta: Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Namun, istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM Level 4.
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa, 20 Juli 2021.
Ketentuan juga mengatur syarat perjalanan baik dalam kota maupun antarkota selama periode PPKM Level 4. Aturan tak berbeda jauh dengan PPKM Darurat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama
2. Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil tes swab antigen (H-1) untuk moda transportasi pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
3. Kedua ketentuan di atas hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa atau Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca: Simak, Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat
Sedangkan, pada PPKM Darurat aturan perjalanan sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR 2x24 jam
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, PCR 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam
3. Pelaku perjalanan jarak jauh di luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam
4. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib membawa Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik
5. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik
6. Untuk warga yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-covid-19 harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen.
Jakarta: Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Namun, istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM Level 4.
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa, 20 Juli 2021.
Ketentuan juga mengatur syarat
perjalanan baik dalam kota maupun antarkota selama periode PPKM Level 4. Aturan tak berbeda jauh dengan PPKM Darurat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama
2. Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil tes swab antigen (H-1) untuk moda transportasi pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
3. Kedua ketentuan di atas hanya berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa atau Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca: Simak, Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat
Sedangkan, pada PPKM Darurat aturan perjalanan sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR 2x24 jam
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, PCR 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam
3. Pelaku perjalanan jarak jauh di luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam
4. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib membawa Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik
5. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik
6. Untuk warga yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-covid-19 harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)