Jakarta: Konten mengemis kini menjadi tren di banyak platform media sosial. Biasanya, konten mengemis ini dilakukan secara live demi mendapatkan cuan.
Sebelumnya sempat viral di media sosial aksi orang tua atau lansia live mandi lumpur di aplikasi TikTok. Video tersebut dinilai meresahkan lantaran diduga mengeksploitasi lansia demi meraup keuntungan.
Konten orang tua mandi lumpur tersebut juga mendapat perhatian dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Menurutnya hal itu bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
Risma juga berujar video tersebut lansia mandi lumpur untuk meminta koin di TikTok mengandung unsur pidana.
"Itu bisa ditangkap polisi itu. Itu kan sama saja memperalat orang, ya kan, mempekerjakan orang. Itu bisa ditangkap polisi," ungkap Risma di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Risma menyebut Undang-Undang yang mengatur soal eksploitasi manusia, yakni Undang-Undang No.21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Risma menuturkan pihaknya segera menyurati kepolisian untuk segera menindaklanjuti tren ngemis koin di aplikasi TikTok itu. "Nanti tak surati saja lah," tegas dia.
Tren mengemis di jalan berpindah ke medsos
Tren mengemis melalui konten-konten di media sosial (medsos) makin marak dan meresahkan masyarakat. Mengemis yang semula banyak ditemukan di jalanan, kini berpindah ke medsos demi meraup jutaan rupiah hanya dengan sekali siaran live.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut.
Sebagai lembaga negara yang mengawasi ruang digital, Kominfo perlu menertibkan konten-konten yang tidak pantas dan meresahkan publik.
"Kita masih mengkaji apakah hal itu termasuk konten yang dilarang berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Bila termasuk konten yang dilarang, Kominfo akan meminta platform men-take down-nya," ujar Usman dikutip dari Media Indonesia.
Menurut dia, berbagai aktivitas di ruang digital sudah diatur dalam UU ITE. Lantas, bila masyarakat merasa resah dengan berbagai konten medsos yang tidak pantas bisa melaporkan kepada Kominfo untuk dikaji hingga di-take down.
"Bila masyarakat, termasuk Kemensos, melaporkan konten tersebut sebagai konten yang dilarang, kami akan mempelajarinya dan segera meminta platform men-take down-nya," ujar Usman.
Jakarta:
Konten mengemis kini menjadi tren di banyak platform
media sosial. Biasanya, konten mengemis ini dilakukan secara
live demi mendapatkan cuan.
Sebelumnya sempat viral di media sosial aksi orang tua atau lansia
live mandi lumpur di aplikasi TikTok. Video tersebut dinilai meresahkan lantaran diduga mengeksploitasi lansia demi meraup keuntungan.
Konten orang tua mandi lumpur tersebut juga mendapat perhatian dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Menurutnya hal itu bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
Risma juga berujar video tersebut lansia mandi lumpur untuk meminta koin di TikTok mengandung unsur pidana.
"Itu bisa ditangkap polisi itu. Itu kan sama saja memperalat orang, ya kan, mempekerjakan orang. Itu bisa ditangkap polisi," ungkap Risma di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Risma menyebut Undang-Undang yang mengatur soal eksploitasi manusia, yakni Undang-Undang No.21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Risma menuturkan pihaknya segera menyurati kepolisian untuk segera menindaklanjuti tren ngemis koin di aplikasi TikTok itu. "Nanti tak surati saja lah," tegas dia.
Tren mengemis di jalan berpindah ke medsos
Tren mengemis melalui konten-konten di media sosial (medsos) makin marak dan meresahkan masyarakat. Mengemis yang semula banyak ditemukan di jalanan, kini berpindah ke medsos demi meraup jutaan rupiah hanya dengan sekali siaran live.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut.
Sebagai lembaga negara yang mengawasi ruang digital, Kominfo perlu menertibkan konten-konten yang tidak pantas dan meresahkan publik.
"Kita masih mengkaji apakah hal itu termasuk konten yang dilarang berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Bila termasuk konten yang dilarang, Kominfo akan meminta platform men-take down-nya," ujar Usman dikutip dari
Media Indonesia.
Menurut dia, berbagai aktivitas di ruang digital sudah diatur dalam UU ITE. Lantas, bila masyarakat merasa resah dengan berbagai konten medsos yang tidak pantas bisa melaporkan kepada Kominfo untuk dikaji hingga di-take down.
"Bila masyarakat, termasuk Kemensos, melaporkan konten tersebut sebagai konten yang dilarang, kami akan mempelajarinya dan segera meminta platform men-take down-nya," ujar Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)