Jakarta: Tren mengemis melalui konten-konten di media sosial (medsos) makin marak dan meresahkan masyarakat. Mengemis yang semula banyak ditemukan di jalanan, kini berpindah ke medsos demi meraup jutaan rupiah hanya dengan sekali siaran live.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut. Sebagai lembaga negara yang mengawasi ruang digital, Kominfo perlu menertibkan konten-konten yang tidak pantas dan meresahkan publik.
"Kita masih mengkaji apakah hal itu termasuk konten yang dilarang berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Bila termasuk konten yang dilarang, Kominfo akan meminta platform men-take down-nya," ujar Usman kepada Media Indonesia, Sabtu, 14 Januari 2023.
Menurut dia, berbagai aktivitas di ruang digital sudah diatur dalam UU ITE. Lantas, bila masyarakat merasa resah dengan berbagai konten medsos yang tidak pantas bisa melaporkan kepada Kominfo untuk dikaji hingga di-take down.
"Bila masyarakat, termasuk Kemensos, melaporkan konten tersebut sebagai konten yang dilarang, kami akan mempelajarinya dan segera meminta platform men-take down-nya," ujar Usman.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di medsos melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurutnya, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
Jakarta: Tren mengemis melalui konten-konten di
media sosial (medsos) makin marak dan meresahkan masyarakat. Mengemis yang semula banyak ditemukan di jalanan, kini berpindah ke medsos demi meraup jutaan rupiah hanya dengan sekali siaran
live.
Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji persoalan tersebut. Sebagai lembaga negara yang mengawasi ruang digital, Kominfo perlu menertibkan konten-konten yang tidak pantas dan meresahkan publik.
"Kita masih mengkaji apakah hal itu termasuk konten yang dilarang berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Bila termasuk konten yang dilarang, Kominfo akan meminta platform men-
take down-nya," ujar Usman kepada Media Indonesia, Sabtu, 14 Januari 2023.
Menurut dia, berbagai aktivitas di ruang digital sudah diatur dalam UU ITE. Lantas, bila masyarakat merasa resah dengan berbagai konten medsos yang tidak pantas bisa melaporkan kepada Kominfo untuk dikaji hingga di-take down.
"Bila masyarakat, termasuk Kemensos, melaporkan konten tersebut sebagai konten yang dilarang, kami akan mempelajarinya dan segera meminta platform men-
take down-nya," ujar Usman.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di medsos melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurutnya, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)