Jakarta: Tilang elektronik (e-TLE) mulai diberlakukan untuk sepeda motor pada 1 Februari 2020. Pemberlakuan di jalur Transjakarta Sudirman-Thamrin dan Koridor VI.
"Karena beberapa ruas jalan (itu) sering digunakan sepeda motor masuk," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Fahri menjelaskan sistem tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan.
Selanjutnya sistem bakal mengecek data pengendara. Setelah itu, pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran.
"Kalau melanggar motor, nanti sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya nanti pemilik kendaraan melakukan konfirmasi," papar Fahri.
Dia menyebut kamera tilang cuma bisa mendeteksi pelat nomor kendaraan dengan huruf B. Kamera bakal beroperasi 24 jam.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMV96OK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Tilang elektronik (e-TLE) mulai diberlakukan untuk sepeda motor pada 1 Februari 2020. Pemberlakuan di jalur Transjakarta Sudirman-Thamrin dan Koridor VI.
"Karena beberapa ruas jalan (itu)
sering digunakan sepeda motor masuk," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Fahri menjelaskan sistem tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mendeteksi pelat nomor kendaraan yang melanggar aturan.
Selanjutnya sistem bakal mengecek data pengendara. Setelah itu, pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran.
"Kalau melanggar motor, nanti sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya nanti pemilik kendaraan melakukan konfirmasi," papar Fahri.
Dia menyebut kamera tilang cuma bisa mendeteksi pelat nomor kendaraan dengan huruf B. Kamera bakal beroperasi 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)