medcom.id, Jakarta: Kapal Motor Zahro dinilai masih laik beroperasi. Sebelum insiden terbakarnya kapal, tidak ditemukan adanya masalah dalam kapal tersebut.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan, terakhir kali pengecekan kapal tersebut dilakukan pada 27 Desember 2016. Kelaikan berlaku hingga Juni 2017.
"Berdasarkan laporan musibah terbakarnya kapal KM Zuhro Express yang dikeluarkan oleh KSOP Muara Angke dinyatakan laik laut untuk berlayar," ungkap Tonny di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017) malam.
Ia menjelaskan, kapal dibuat pada 2013. Kapal dibuat dari bahan fiberglass yang dikenal ringan dan mudah mengapung di perairan.
Meski dinilai laik beroperasi, Kemenhub bakal menyelidiki penyebab insiden yang menewaskan 23 penumpang tersebut. Dugaan sementara, kapal terbakar karena korsleting yang terjadi di ruang mesin.
Baca: Penyelidikan Terbakarnya Kapal Zahro Express 3 Bulan
Kemenhub, lanjut dia, akan memeriksa kembali proses ramp check yang dilakukan, apakah dilakukan secara menyeluruh atau acak. Sebab, ramp check juga perlu dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau ramp check itu semua peralatan keselamatan harus dicek, termasuk jumlah life jacket apakah sesuai dengan jumlah penumpang yang ada," ungkap dia.
Sebelumnya, kesaksian dari para korban yang selamat menyebutkan, jumlah life jacket (pelampung) tidak sesuai dengan jumlah penumpang. Pelampung diklaim hanya tersedia 100 unit.
Namun, Tonny mengatakan, dari data yang ada, jumlah pelampung sesuai dengan jumlah kapasitas yang ada, 285 unit. Ia menduga, banyaknya orang yang tidak dapat menemukan pelampung lantaran terjadi kepanikan.
"Kapal ini ber-AC, kapal tertutup, mereka rebutan untuk menyelamatkan diri dari kapal, otomatis mereka lupa ambil life jacket. Panik lihat api, dia tidak mikir untuk cari life jacket, lebih baik terjun dulu," ucap dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6d3DGk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kapal Motor Zahro dinilai masih laik beroperasi. Sebelum insiden terbakarnya kapal, tidak ditemukan adanya masalah dalam kapal tersebut.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan, terakhir kali pengecekan kapal tersebut dilakukan pada 27 Desember 2016. Kelaikan berlaku hingga Juni 2017.
"Berdasarkan laporan musibah terbakarnya kapal KM Zuhro Express yang dikeluarkan oleh KSOP Muara Angke dinyatakan laik laut untuk berlayar," ungkap Tonny di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017) malam.
Ia menjelaskan, kapal dibuat pada 2013. Kapal dibuat dari bahan fiberglass yang dikenal ringan dan mudah mengapung di perairan.
Meski dinilai laik beroperasi, Kemenhub bakal menyelidiki penyebab insiden yang menewaskan 23 penumpang tersebut. Dugaan sementara, kapal terbakar karena korsleting yang terjadi di ruang mesin.
Baca: Penyelidikan Terbakarnya Kapal Zahro Express 3 Bulan
Kemenhub, lanjut dia, akan memeriksa kembali proses ramp check yang dilakukan, apakah dilakukan secara menyeluruh atau acak. Sebab, ramp check juga perlu dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau ramp check itu semua peralatan keselamatan harus dicek, termasuk jumlah life jacket apakah sesuai dengan jumlah penumpang yang ada," ungkap dia.
Sebelumnya, kesaksian dari para korban yang selamat menyebutkan, jumlah life jacket (pelampung) tidak sesuai dengan jumlah penumpang. Pelampung diklaim hanya tersedia 100 unit.
Namun, Tonny mengatakan, dari data yang ada, jumlah pelampung sesuai dengan jumlah kapasitas yang ada, 285 unit. Ia menduga, banyaknya orang yang tidak dapat menemukan pelampung lantaran terjadi kepanikan.
"Kapal ini ber-AC, kapal tertutup, mereka rebutan untuk menyelamatkan diri dari kapal, otomatis mereka lupa ambil life jacket. Panik lihat api, dia tidak mikir untuk cari life jacket, lebih baik terjun dulu," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)