Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar (Dok. MPR)
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar (Dok. MPR)

Sidang Perdana Perkara LCC MPR Siap Digelar, Ini Kata Pakar Hukum

Adri Prima • 31 Mei 2026 18:15
Ringkasnya gini..
  • PN Jakpus mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 yang sempat viral di medsos.
  • Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan 4 tergugat.
  • Menurut pakar hukum, gugatan yang dilayangkan terhadap MC berlebihan karena apapun yang disampaikan MC tidak memengaruhi hasil perlombaan.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.
 
Sidang ini digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
 
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai bila hakim yang memimpin sidang perkara ini perlu mempertimbangkan upaya-upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya, menempuh jalan damai dengan para pihak yang dirugikan dari 'keteledoran' juri.

"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaikan kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
 
Kendati begitu, Firman memandang bila majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan mengabulkan salah satu gugatan dari pengggugat, di mana dalam petitumnya Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI diminya untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. "Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan dilevel yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional yang kemudian berpeluang mewakili daerah dikancah atau tingkat yang lebih tinggi maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial atau dikualifikasikan yang dikenal saat ini sebagai cancel culture," katanya.
 
Di sisi lain, ia mengaku tak sepakat bila penggugat 'menyeret' MC LCC MPR RI dalam perkara ini.
 
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap MC berlebihan karena apapun yang disampaikan MC selama jalannya acara tidak memengaruhi hasil perlombaan.
 
"Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," kata Firman yang juga sebagai Managing Partner di FYP Law Firm.
 
"Kecuali mantan juri dalam kegiatan tersebut yang merugikan secara hukum hak dari SMAN 1 Pontinak memang perlu diberikan suatu terapi kejut atas tindakan yang dilakukan yang seharusnya dapat berlaku profesional dan bijaksana selaku juri tingkat nasional," timpalnya.
 
Lebih jauh, Firman menilai wajar jika perkara ini berlanjut ke meja hijau, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai pihak tergugat. Gugatan yang dilayangkan penggugat ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam hak menggunakan fitur hukum.
 
"Dapat dipahami menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>