Program ‘Model for Change - Alih Usaha untuk Kebaikan’ ajak pelaku perdagangan daging anjing di NTT beralih usaha. ist
Program ‘Model for Change - Alih Usaha untuk Kebaikan’ ajak pelaku perdagangan daging anjing di NTT beralih usaha. ist

Program Pemberantasan Perdagangan Daging Anjing di NTT Mulai Tunjukkan Hasil

Adri Prima • 08 Maret 2026 07:26
Ringkasnya gini..
  • Dua pelaku usaha daging anjing di Kota Kupang menutup usahanya setelah ikut program yang didukung HWA, JAAN, dan Pemprov NTT.
  • Sepuluh anjing diselamatkan dari rumah potong di Kupang dan kini dirawat di UPTD Veteriner NTT sebelum dipindahkan ke shelter JAAN di Jawa Barat.
  • Program alih usaha menjadi bagian upaya menekan perdagangan daging anjing dan mendukung target NTT bebas rabies pada 2030.
Kupang: Upaya mengakhiri perdagangan daging anjing dan menekan penyebaran rabies di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menunjukkan hasil signifikan. 
 
Terbaru, dua pelaku usaha daging anjing di Kota Kupang yakni seorang pemilik rumah potong dan seorang pemilik rumah makan resmi menutup usahanya setelah lebih dari empat dekade beroperasi.
 
Langkah ini merupakan bagian dari program “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan”, sebuah inisiatif kolaboratif antara Humane World for Animals (HWA), Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), dan Pemerintah Provinsi NTT.
 
Program ini berfokus pada pendampingan usaha, pelatihan, dan perubahan perilaku positif bagi individu yang ingin meninggalkan praktik perdagangan daging anjing dan beralih ke usaha yang lebih beretika dan berkelanjutan.

Sebanyak 10 ekor anjing yang ditemukan masih hidup di rumah potong tersebut juga berhasil diselamatkan oleh tim HWA dan JAAN untuk dibawa ke Rumah Sakit Hewan UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT agar mendapatkan vaksinasi dan perawatan medis. 
 
Setelah menjalani masa karantina dan observasi, anjing-anjing tersebut akan diterbangkan ke Shelter Hewan milik JAAN di Jawa Barat untuk pemulihan lanjutan sebelum diadopsi.
 
Program Pemberantasan Perdagangan Daging Anjing di NTT Mulai Tunjukkan Hasil

Tekan penyebaran rabies di NTT


Provinsi NTT merupakan salah satu wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi di Indonesia. 
 
Pada tahun 2025, NTT mencatat 78 kasus rabies pada manusia, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia
 
Pemprov juga berkomitmen untuk menjadikan NTT bebas rabies pada tahun 2030, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesejahteraan hewan.
 
“Setiap bisnis daging anjing atau kucing yang berhenti beroperasi melalui Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan merupakan langkah nyata menuju perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat,” kata Direktur Kampanye Ending Dog and Cat Meat HWA, Julie Sanders.
 
Sementara itu, mantan pemilik rumah potong daging anjing berinisial B kini beralih membuka warung untuk menggantikan usaha lamanya.
 
“Saya merasa lega bisa meninggalkan praktik lama yang berisiko tinggi. Sekarang saya ingin berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar dengan usaha baru yang lebih aman dan bermanfaat,” ujar B.
 
Sedangkan, mantan pemilik rumah makan daging anjing berinisial A kini beralih mengembangkan usaha bahan bangunan.
 
“Setelah wabah rabies besar di Kupang tahun 2023, saya mulai berpikir untuk berubah. Melalui pendampingan Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan, saya mendapatkan arahan dan motivasi untuk memulai langkah baru bagi keluarga saya,” kata A.
 
Dr. Melky Angsar, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, menegaskan perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi memperluas penyebaran rabies. 
 
“Program seperti Alih Usaha untuk Kebaikan memberikan solusi nyata dengan membantu masyarakat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
 

Momentum memberantas perdagangan daging anjing


Peluncuran ‘Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan’ di NTT terjadi di tengah meningkatnya momentum nasional untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing. 
 
Hingga kini, 116 provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia telah memberlakukan regulasi pelarangan atau pembatasan perdagangan tersebut.
 
Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang mencakup larangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing telah masuk dalam agenda prioritas legislatif DPR RI tahun 2026.
 
Pendiri dan CEO JAAN Domestic, Karin Franken menyampaikan penutupan usaha ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan dan edukasi yang tepat. “Masyarakat bersedia meninggalkan praktik perdagangan daging anjing. Ini bukan hanya menyelamatkan hewan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” bebernya.
 
Lebih lanjut, Davina Veronica, Pendiri dan CEO Natha Satwa Nusantara serta sebagai pendukung kampanye, menambahkan perdagangan daging anjing mengancam kesejahteraan hewan dan manusia. “Program ini membantu keduanya sekaligus, menciptakan masa depan yang lebih aman, sehat, dan penuh kasih,” tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>