Ilustrasi Haji. Foto: Medcom/Citra Larasati
Ilustrasi Haji. Foto: Medcom/Citra Larasati

Jadwal Pelunasan Bipih Haji 1447H Tahap I, Cek Syarat Kesehatan dan Banknya

Citra Larasati • 25 November 2025 16:19
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
 
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Irfan dalam siaran persnys, dikutip Rabu, 25 November 2025
 
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi  5 % Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
 
Menteri menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.
 
Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. “Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," terangnya.
 
Menteri Haji juga menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Ia juga mengingatkan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
 
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,  selain itu daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” paparnya.
 
Irfan juga mengimbau calon jamaah agar Mematuhi jadwal pelunasan, Menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
 
Baca juga:  Catat! Begini Syarat Umum dan Syarat Khusus Petugas Haji 2026 yang Wajib Dipenuhi

“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga" tutup Irfan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan