Ketua Nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang. DOK
Ketua Nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang. DOK

Ketua Nonaktif BEM UI Melki Diskors 1 Semester usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Fatha Annisa • 31 Januari 2024 15:14
Jakarta: Melki Sedek Huang, ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), terbukti melakukan kekerasan seksual. Pihak universitas menetapkan hukuman skorsing selama 1 semester. 
 
Hukuman tersebut merujuk pada Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No 49 tahun 2024. Disebutkan secara jelas bahwa Melki telah terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang dihimpun oleh Satgas PPKS UI.
 
“Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” demikian keterangan dalam SK tersebut. 
 
Adapun sanksi administratif untuk Melki yang disetujui pihak Rektor UI berupa skorsing selama 1 semester. Dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
 
Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia. 
 
Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua Nonaktif BEM UI Melki Mengaku Belum Terima Surat Pemanggilan

 
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” lanjut SK itu.
 
Selain itu, Melki diwajibkan melakukan konseling psikologis tentang kekerasan seksual selama menjalani skorsing. Serta, wajib menandatangani surat bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi, dan tidak akan mengulangi lagi. 
 
"Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia," jelas SK itu.
 
Baca juga: Dinonaktifkan Sebagai Ketua BEM UI, Melki Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

 
Nama Melki Sedek Huang memang kembali trending di X usai warganet mengecam kemunculannya di media sosial tersebut setelah ditetapkan menjadi pelaku kekerasan seksual. Warganet menuntut hukuman lebih berat terhadap Melki.
 
“Demiapapun gemeterr bangett baca ini. Gak bayangin korban selama ini gimana ngelihat Melki tiap hari masih hidup dengan dibacking media yang bahkan siap bilang kasus ini kasus politis. Gue beneran respect sama korbannya lo kuat bangettt!!” cuit @revisapratama
 
“Yang bikin aneh kok kasus gini cuma di skors??? Kalo emang bener dan serius, harusnya DO, makanya dugaan politis masuk,” tulis @nbdyknws.
 
“kalo udah terbukti salah ini diluar konteks dia bekingan nya siapalah bodoamat gapeduli, pihak UI nya kenapa cuma ngasih skors 1semester (6bulan) kenapa ga di dropout ???” tulis @beingluvyall.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan