Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi. Foto: Medcom/Imanuel R Matatula
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi. Foto: Medcom/Imanuel R Matatula

Kendalikan Konten, Pemerintah Anut Sistem Blacklist

Imanuel R Matatula • 28 Juni 2024 21:40
Jakarta: Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menjelaskan, sistem pengendalian konten yang ada di Indonesia menggunakan metode blacklist.
 
Metode blacklist yakni sistem yang mana seluruh konten dapat diterima langsung oleh masyarakat tanpa disaring terlebih dahulu, kecuali konten yang dilarang. Berbeda dengan pengendalian whitelist yang dianut Republik Rakyat Cina (RRC). Pengendalian ini mengharuskan setiap konten disaring terlebih dahulu sebelum diterima masyarakat luas.
 
Blacklist itu semua konten silahkan masuk ke masyarakat dulu. Kalau ada yang nggak benar baru kita saring," kata Teguh di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
 
Baca juga: Kominfo Punya Lab Forensik, Bisa Dipakai Masyarakat untuk Keperluan Hukum

Pengendalian blacklist dipilih pemerintah Indonesia agar masyarakat dengan leluasa dapat berekspresi dan berpendapat. Berbeda dengan pengedalian whitelist yang mengedepankan penyaringan secara ketat sebelum konten sampai kenmasyarakat.

“Kalau whitelist jauh lebih bersih, tapi kekurangannya apa? Demokrasi. Demokrasi yang akan terancam, kebebasan berekspresi masyarakat juga akan terbatas," tutur Teguh.
 
Saat ini Kominfo sedang fokus memberantas konten pornografi dan judi online. Berbagai langkah mitigasi dan juga koordinasi dengan lembaga terkait selalu dilakukan guna memberantas dua masalah ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan