Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki fasilitas Lab Forensik Bukti Elektronik. Lab ini bukan hanya diperuntukan bagi lembaga pemerintahan, masyarakat pun bisa dengan alasan keperluan hukum.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi menjelaskan masyarakat yang ingin mengajukan pemeriksaan terhadap bukti digital dapat langsung mengirimkan surat ke Kominfo disertai apa kebutuhannya.
"Prosedurnya sederhana, hanya mengajukan surat, dan menyampaikan kebutuhannya apa, misalnya kebutuhannya dipakai untuk perkara menggugat orang, atau recovery foto, tapi kepentingannya adalah kepentingan hukum," kata Teguh di Gedung Kominfo, Jumat, 28 Juni 2024.
Terkait biaya, Teguh mengatakan tergantung apa yang dikerjakan, bahkan bisa gratis. Dia mencontohkan bukti-bukti digital di pengadilan yang harus diperiksa terlebih dahulu keasliannya.
"Jadi memang terbuka untuk masyarakat, kalau soal biaya sangat relatif, tergantung apa kebutuhannya," ucap Teguh.
Bahkan, kata Teguh, cloning atau akuisisi handphone dapat dilakukan untuk keperluan persidangan. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar enam jam, dan Kominfo memiliki perangkat yang telah tersertifikasi internasional.
"Ada juga kebutuhan masyarakat yang ingin memvalidasi hasil tangkapan layar, mau dipakai untuk melaporkan orang, validasi di tempat kami," ucap Teguh.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) memiliki fasilitas Lab Forensik Bukti Elektronik. Lab ini bukan hanya diperuntukan bagi lembaga pemerintahan, masyarakat pun bisa dengan alasan keperluan hukum.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi menjelaskan masyarakat yang ingin mengajukan pemeriksaan terhadap bukti digital dapat langsung mengirimkan surat ke
Kominfo disertai apa kebutuhannya.
"Prosedurnya sederhana, hanya mengajukan surat, dan menyampaikan kebutuhannya apa, misalnya kebutuhannya dipakai untuk perkara menggugat orang, atau
recovery foto, tapi kepentingannya adalah kepentingan hukum," kata Teguh di Gedung
Kominfo, Jumat, 28 Juni 2024.
Terkait biaya, Teguh mengatakan tergantung apa yang dikerjakan, bahkan bisa gratis. Dia mencontohkan bukti-bukti digital di pengadilan yang harus diperiksa terlebih dahulu keasliannya.
"Jadi memang terbuka untuk masyarakat, kalau soal biaya sangat relatif, tergantung apa kebutuhannya," ucap Teguh.
Bahkan, kata Teguh,
cloning atau akuisisi
handphone dapat dilakukan untuk keperluan persidangan. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar enam jam, dan
Kominfo memiliki perangkat yang telah tersertifikasi internasional.
"Ada juga kebutuhan masyarakat yang ingin memvalidasi hasil tangkapan layar, mau dipakai untuk melaporkan orang, validasi di tempat kami," ucap Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)