Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air buntut insiden pilot dan kopilot yang tertidur saat penerbangan Kendari-Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian Batik Air. Oleh karena itu Kemenhub melarang sementara pilot dan kopilot Batik Air untuk terbang.
Kristi meminta pihak maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak lainnya yang dapat mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu. 9 Maret 2024.
Baca juga: Kronologi Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur di Penerbangan Menuju Jakarta Sampai Pesawat Keluar Jalur
Kristi mengatakan, bagi kru pilot dan kopilot Batik Air yang terlibat telah dilarang terbang (grounded) sesuai standar operasional internal untuk investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Baca juga: Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur, KNKT: Tidak ada yang Terluka
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," lanjut Kristi.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air buntut insiden pilot dan kopilot yang tertidur saat
penerbangan Kendari-Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian Batik Air. Oleh karena itu Kemenhub melarang sementara pilot dan kopilot
Batik Air untuk terbang.
Kristi meminta pihak maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak lainnya yang dapat mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan
review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu. 9 Maret 2024.
Kristi mengatakan, bagi kru pilot dan kopilot Batik Air yang terlibat telah dilarang terbang (grounded) sesuai standar operasional internal untuk investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," lanjut Kristi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)