Jakarta: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria merespons persoalan Perpres Publisher Rights. Regulasi tersebut menekankan pada produk jurnalisme berkualitas.
Nezar menyampaikan perusahaan platform digital harus mendukung terhadap jurnalisme berkualitas. Di antaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," kata Nezar saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 22 Februari 2024.
Perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Bentuk dukungan lain yang bisa diberikan yaitu dengan memberikan pelatihan.
"Dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," ungkap dia.
Selain itu, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, dia menegaskan pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital.
Sedangkan kerja sama itu sendiri memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak," ujar dia.
Mengenai pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights ini akan menjadi tugas komite. Komite akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," sebut dia.
Jakarta: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) Nezar Patria merespons persoalan Perpres
Publisher Rights. Regulasi tersebut menekankan pada produk jurnalisme berkualitas.
Nezar menyampaikan perusahaan
platform digital harus mendukung terhadap
jurnalisme berkualitas. Di antaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Selain itu perusahaan
platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," kata Nezar saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 22 Februari 2024.
Perusahaan
platform digital juga diwajibkan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan
platform digital. Bentuk dukungan lain yang bisa diberikan yaitu dengan memberikan pelatihan.
"Dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab," ungkap dia.
Selain itu, Perpres
Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Perpres
Publisher Rights mewajibkan perusahaan
platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, dia menegaskan pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan
platform digital.
Sedangkan kerja sama itu sendiri memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan
platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak," ujar dia.
Mengenai pengawasan kepatuhan perusahaan
platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres
Publisher Rights ini akan menjadi tugas komite. Komite akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)